Berita

Pelajar perempuan di Afghanistan/Net

Dunia

Kebijakannya Menindas Perempuan, Taliban Dijatuhi Sanksi Baru oleh AS

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan bagi bagi Taliban yang dinilai telah menindas perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.

Sanksi baru ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam keterangan resmi yang dirilis di situs Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (11/10).

"Hari ini saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa... bagi anggota Taliban saat ini atau mantan, anggota kelompok keamanan non-negara, dan individu lainnya yang diyakini bertanggung jawab atas atau terlibat dalam, penindasan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan melalui kebijakan dan kekerasan," kata Blinken.


Blinken menyebut sanksi berupa pembatasan visa diberlakukan berdasarkan Bagian 212(a)(3)(C) dari UU Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Adapun yang dimaksud dengan intimidasi perempuan dan anak perempuan, termasuk membatasi akses ke pendidikan, mencegah partisipasi dalam angkatan kerja, membatasi gerakan dan privasi, serta kekerasan dan pelecehan.

Blinken menuturkan terlepas dari jaminan publik bahwa Taliban akan menghormati hak asasi manusia semua warga Afghanistan, buktinya kelompok itu menerapkan kebijakan dan dekrit yang diskriminatif pada perempuan dan anak perempuan.

Salah satu contohnya adalah tidak mengizinkan siswi perempuan di atas kelas enam untuk kembali kelas tanpa waktu yang ditentukan.

AS, kata Blinken, juga mengajak negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa demi mempromosikan HAM setiap individu di Afghanistan.

"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Afghanistan dan tetap berkomitmen untuk melakukan semua yang kami bisa untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar semua warga Afghanistan, termasuk perempuan dan anak perempuan," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya