Berita

Pelajar perempuan di Afghanistan/Net

Dunia

Kebijakannya Menindas Perempuan, Taliban Dijatuhi Sanksi Baru oleh AS

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan bagi bagi Taliban yang dinilai telah menindas perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.

Sanksi baru ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam keterangan resmi yang dirilis di situs Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (11/10).

"Hari ini saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa... bagi anggota Taliban saat ini atau mantan, anggota kelompok keamanan non-negara, dan individu lainnya yang diyakini bertanggung jawab atas atau terlibat dalam, penindasan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan melalui kebijakan dan kekerasan," kata Blinken.


Blinken menyebut sanksi berupa pembatasan visa diberlakukan berdasarkan Bagian 212(a)(3)(C) dari UU Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Adapun yang dimaksud dengan intimidasi perempuan dan anak perempuan, termasuk membatasi akses ke pendidikan, mencegah partisipasi dalam angkatan kerja, membatasi gerakan dan privasi, serta kekerasan dan pelecehan.

Blinken menuturkan terlepas dari jaminan publik bahwa Taliban akan menghormati hak asasi manusia semua warga Afghanistan, buktinya kelompok itu menerapkan kebijakan dan dekrit yang diskriminatif pada perempuan dan anak perempuan.

Salah satu contohnya adalah tidak mengizinkan siswi perempuan di atas kelas enam untuk kembali kelas tanpa waktu yang ditentukan.

AS, kata Blinken, juga mengajak negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa demi mempromosikan HAM setiap individu di Afghanistan.

"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Afghanistan dan tetap berkomitmen untuk melakukan semua yang kami bisa untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar semua warga Afghanistan, termasuk perempuan dan anak perempuan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya