Berita

Pelajar perempuan di Afghanistan/Net

Dunia

Kebijakannya Menindas Perempuan, Taliban Dijatuhi Sanksi Baru oleh AS

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan bagi bagi Taliban yang dinilai telah menindas perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.

Sanksi baru ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam keterangan resmi yang dirilis di situs Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (11/10).

"Hari ini saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa... bagi anggota Taliban saat ini atau mantan, anggota kelompok keamanan non-negara, dan individu lainnya yang diyakini bertanggung jawab atas atau terlibat dalam, penindasan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan melalui kebijakan dan kekerasan," kata Blinken.


Blinken menyebut sanksi berupa pembatasan visa diberlakukan berdasarkan Bagian 212(a)(3)(C) dari UU Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Adapun yang dimaksud dengan intimidasi perempuan dan anak perempuan, termasuk membatasi akses ke pendidikan, mencegah partisipasi dalam angkatan kerja, membatasi gerakan dan privasi, serta kekerasan dan pelecehan.

Blinken menuturkan terlepas dari jaminan publik bahwa Taliban akan menghormati hak asasi manusia semua warga Afghanistan, buktinya kelompok itu menerapkan kebijakan dan dekrit yang diskriminatif pada perempuan dan anak perempuan.

Salah satu contohnya adalah tidak mengizinkan siswi perempuan di atas kelas enam untuk kembali kelas tanpa waktu yang ditentukan.

AS, kata Blinken, juga mengajak negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa demi mempromosikan HAM setiap individu di Afghanistan.

"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Afghanistan dan tetap berkomitmen untuk melakukan semua yang kami bisa untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar semua warga Afghanistan, termasuk perempuan dan anak perempuan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya