Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri Beberkan Peran Pasangan Penyelenggara Negara untuk Bentengi Keluarga dari Korupsi

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan banyak pihak, termasuk di lingkungan kecil, yakni keluarga. Para pasangan penyelenggara negara memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam acara Penataran Istri/Suami Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang  berlangsung di Ruang NKRI Gedung Panca Gatra, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

"Bapak dan ibu sekalian, kita bisa meraih sesuatu karena tidak menyerah. Tak ada yang sukses karena usaha sendiri. Karenanya seseorang membutuhkan orang lain sebagai pendukung, pemotivasi sehingga seseorang tersebut mencapai kesuksesan," ujar Firli Bahuri.


"Di sinilah peran istri atau suami mengantarkan kesuksesan pasangannya,” sambungnya di hadapan 100 peserta pasangan pegawai Lemhanas.

Di awal paparan, Firli menyampaikan peran istri/suami sebagai bagian dari perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap pasangan pegawai Lemhanas, harus ikut ambil bagian dalam hal itu, karena pegawai Lemhanas merupakan bagian dari pelaksana amanat UUD 1945 yang mencantumkan tujuan nasional.

Firli kemudian memaparkan banyak penyelenggara dan pejabat negara tidak memahami bahwa korupsi kini memiliki arti luas, seperti yang diamanatkan UU 31/1999 Juncto UU 20/2001.

Berdasarkan UU tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi tujuh jenis besar.

"Dulu korupsi itu hanya dua saja, sesuai UU 3/1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu barang siapa dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara," tuturnya.

"Yang kedua, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menguntungkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli lagi.

Firli menambahkan, saat seorang bupati atau kepala daerah ditangkap melakukan korupsi, pelaku merasa tidak merugikan keuangan negara. Dalam benaknya, perilaku korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan menimbulkan kerugian keuangan negara. Padahal konsep tindakan korupsi telah berubah menjadi tujuh jenis.

Lanjutnya, korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah.

"Korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem sehingga membuka peluang bagi orang berbuat korupsi. Terakhir, korupsi terjadi karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi," jelasnya.

Masih kata Firli, kehadiran KPK di PPRA LXIV tahun 2022 Lemhannas merupakan bagian dari strategi KPK, yaitu strategi pendidikan dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Tak lupa, dia pun mengingatkan tentang nilai-nilai anti korupsi dan integritas yang harus ditanamkan dalam keluarga.

"Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas," pungkas Firli.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya