Berita

Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist

Politik

Kepsek Ikut Kampanyekan Program Parpol, Walikota Bandung: ASN Tidak Boleh Berpolitik!

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 16:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diminta untuk tidak terlibat politik praktis. Jika melanggar, ASN dipastikan bakal mendapat tindakan tegas.

Hal tersebut dikatakan Walikota Bandung, Yana Mulyana, menanggapi dugaan politik praktis yang dilakukan Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 16 Bandung.

Dugaan politik praktis bermula dari undangan Kepsek SMPN 16 kepada orangtua siswa untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di kantor salah satu partai politik.


"Tentunya kami menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini, parpol melakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN karena dia kepala sekolah SMPN 16," ujar Yana, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/10).

"Dan kami menyesalkan tempatnya harus di kantor parpol itu seolah-olah itu kegiatan atau bantuan program dari parpol," kata dia.

Yana menegaskan, ada regulasi yang tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.

"Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegasnya.

Saat ini, lanjut Yana, dugaan pelanggaran tersebut akan segera diproses sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Ini sedang berproses, sudah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan," katanya.

Sebelumnya, Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menyesalkan munculnya undangan kepada orangtua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat.

Hikmat mengaku telah memberikan teguran kepada Kepsek SMPN 16. Selanjutnya sanksi dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Langkah tersebut juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya