Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus "Uang Ketok Palu" di Tulungagung, KPK Panggil Ketua Arkindo dan Ketua Gapeksindo

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah memanggil empat orang sebagai saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat saksi dipanggil untuk tersangka Adib Makarim (AM) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Periode 2014-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung Jalan Ahmad Yani Timur nomor 9, Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/10).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Suhartiningsih selaku mantan Kepala Bidang Sapras dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Suprapti selaku mantan Kepala Dinas Pertanian dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA); Budi Sujarwo selaku Ketua Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo); dan Abrori selaku Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, yaitu Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB), dan Imam Kambali (IK).

Dalam perkaranya, tersangka Adib, Agus, dan Imam merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut, terjadi deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.

Akibat deadlock itu, Supriyono bersama ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono dan ketiga tersangka itu, diduga senilai Rp 1 miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai 2018.

KPK menduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Agus, dan Adib untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

Para tersangka diduga masing-masing menerima "uang ketok palu" sejumlah sekitar Rp 230 juta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya