Berita

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Segera Seret Penyuap Bupati Pemalang ke Persidangan

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menyeret para tersangka dalam perkara dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan kalau hari ini berkas empat tersangka penyuap Bupati sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut KPK.  

Adapun, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.


"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dkk dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).

Kata Ali, penyidik sekaligus melimpahkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka. Oleh karena itu, Jaksa nantinya bakal melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022 menjadi wewenang tim jaksa," beber Ali.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka penyuap Bupati Pemalang. Setelah surat dakwaan tersebut rampung, tim jaksa akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya