Polda Jawa Barat bersama seluruh unsur sepak bola di Bandung menghasilkan 106 pasal untuk prosedur operasi standar atau SOP tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola di Wilayah Jabar.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, 106 pasal itu dibuat berdasarkan seluruh elemen sepak bola yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pertandingan sepak bola nantinya.
Dia menyebutkan, dalam setiap pasal merupakan hasil kesepakatan bersama dalam focus group disscussion (FGD). Seperti, panitia penyelenggara lokal, manajemen klub-klub yang ada di Jabar, hingga para suporter klub.
"Keterlibatan seluruh unsur sepak bola sangat diperlukan untuk menciptakan pertandingan yang nyaman serta aman. Kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia," kata Suntana dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/10).
"Hindari fanatisme berlebihan, junjung jiwa sportifitas dalam setiap pertandingan. Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini," imbuhnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, ratusan pasal itu yang masih akan disempurnakan dan terus dievaluasi.
"Nantinya draf pasal-pasal tersebut juga bakal dilaporkan ke Mabes Polri," terang Ibrahim.
Kendati begitu, 106 pasal yang telah disepakati bersama itu masih bersifat lugas. Oleh karena itu, jumlah pasal untuk SOP tersebut masih belum tetap.
"Misalkan dari aspek hukumnya, prosedur, situasionalnya kemudian penerimaan publik juga, itu harus diuji dulu, bila sudah akan kami sosialisasikan," imbuhnya.
Sementara itu, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar mengapresiasi langkah Polda Jabar yang telah menggelar diskusi tersebut.
Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk keseriusan untuk mengamankan pertandingan sepak bola agar tidak ada lagi Tragedi Kanjuruhan.
"Saya yakin Bobotoh (pendukung Persib) sangat baik dan tertib mendengarkan apa yang disampaikan oleh Polda Jabar, demikian Umuh.