Berita

Kabut gas air mata di Stadion Kanjuruhan/Net

Politik

Agar Tragedi Kanjuruhan Tidak Terulang, Komisi III Minta Manajemen Pengamanan Pemain dan Penonton Dibenahi

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 18:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika mengacu "FIFA Stadium Safety and Security" tegas dilarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No firearms or crowd control gas shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').


“Mendasarkan kepada ketentuan tersebut, jelas ada aturan yang dilanggar," ujar anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin (10/10).

"Dengan demikian akan terang dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, termasuk pelanggaran penggunaan gas air mata dalam stadion,” imbuhnya.

Berkaca kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Didik, begitu banyaknya jatuh korban yang kemungkinan besar diakibatkan oleh kekurangprofesionalan penyelenggara di aspek pengamanan baik fasilitas, prosedur dan aparat. Oleh karena itu, perlu pembenahan menyeluruh dan terintegrasi.

“Khususnya Polri juga harus memahami standar keamanan stadion dan lebih lanjut diperkuat dengan aturan yang lebih tegas, tehnis dan detail dengan mendasarkan kepada ketentuan FIFA,” ujar Didik.

Ke depan, legislator Partai Demokrat ini berharap hal yang juga fundamental yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan manajemen pengamanan dan keselamatan baik bagi pemain, ofisial, dan penonton.

“Khusus terkait dengan dugaan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa juga harus dilakukan pendalaman termasuk meminta pendapat para ahli,” tegasnya.

“Bisa saja senyawa hasil penguraian gas air mata bersifat racun bagi manusia dan merusak berbagai organ tubuh,” demikian Didik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya