Berita

Kabut gas air mata di Stadion Kanjuruhan/Net

Politik

Agar Tragedi Kanjuruhan Tidak Terulang, Komisi III Minta Manajemen Pengamanan Pemain dan Penonton Dibenahi

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 18:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika mengacu "FIFA Stadium Safety and Security" tegas dilarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No firearms or crowd control gas shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').


“Mendasarkan kepada ketentuan tersebut, jelas ada aturan yang dilanggar," ujar anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin (10/10).

"Dengan demikian akan terang dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, termasuk pelanggaran penggunaan gas air mata dalam stadion,” imbuhnya.

Berkaca kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Didik, begitu banyaknya jatuh korban yang kemungkinan besar diakibatkan oleh kekurangprofesionalan penyelenggara di aspek pengamanan baik fasilitas, prosedur dan aparat. Oleh karena itu, perlu pembenahan menyeluruh dan terintegrasi.

“Khususnya Polri juga harus memahami standar keamanan stadion dan lebih lanjut diperkuat dengan aturan yang lebih tegas, tehnis dan detail dengan mendasarkan kepada ketentuan FIFA,” ujar Didik.

Ke depan, legislator Partai Demokrat ini berharap hal yang juga fundamental yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan manajemen pengamanan dan keselamatan baik bagi pemain, ofisial, dan penonton.

“Khusus terkait dengan dugaan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa juga harus dilakukan pendalaman termasuk meminta pendapat para ahli,” tegasnya.

“Bisa saja senyawa hasil penguraian gas air mata bersifat racun bagi manusia dan merusak berbagai organ tubuh,” demikian Didik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya