Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Ini Penjelasan KPU Atas Protes Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Perbaikan

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi protes yang dilakukan partai politik (Parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) perbaikan dokumen atau data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verifikasi administrasi telah diatur di dalam aturan ternis yang dibuat berupa Surat keputusan KPU RI 389/2022.

Dalam Bab III beleid tersebut, dijelaskan Idham, dijabarkan tata cara penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dalam bentuk dokumen  fisik atau dokumen digital.


"Kami menyampaikan bahwa dalam proses penerimaan perbaikan persyaratan pendafatran parpol kami lakukan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 389," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/10).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, dalam hal pemeriksaan dokumen fisik/dokumen digital perbaikan yang diserahkan parpol dinyatakan tidak lengkap, maka Operator Pemeriksa dari KPU RI memberikan tanda pengembalian dokumen perbaikan kepada Parpol bersangkutan.

Bunyi aturan itu, ditegaskan Idham, adalah maksud dari informasi yang disampaikan KPU RI pada 3 September lalu, di mana isinya menyampaikan ada 4 parpol yang BMS dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan tahap ke-1.

"Kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam Keputusan KPU 389," demikian Idham.

Pada pagi hari ini, Idham Holik menerima audiensi Ketua Umum Partai Republikku Indonesia Ramses David Simanjuntak dan sejumlah pimpinan parpol lainnya dari total 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Ramses bersama elite Partai Republik dan Partai Republik Satu menyampaikan protesnya kepada Idham karena beredar informasi partai mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Dalam Surat Keputusan KPU RI 383/2022, tahapan verifikasi administrasi berlangsung mulai tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 terhadap 24 Parpol yang dalam tahapan pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya sebagai parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi tersebut, terdapat parpol yang dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi parpol-parpol yang dinyatakan BMS, KPU RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Setelah masa itu, akhirnya KPU RI melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menginformasikan, hanya ada 20 parpol yang bisa dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara ada 4 Parpol lainnya yang BMS.

Berikut ini adalah daftar 20 Parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap ke-1 dan bisa masuk ke tahap ke-2 masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Sementara 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap ke-2 masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 antara lain:

1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya