Berita

Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang Cakra/RMOLJatim

Hukum

Tak Temukan Hal Meringankan, JPU Tuntut Mas Bechi Hukuman 16 Tahun Penjara

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi memasuki tahap penuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, anak kiai di Jombang, Jawa Timur, itu dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati, usai sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Mas Bechi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Ancaman maksimalnya Pasal 285 adalah 12 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman Pasal 65 ayat (1) KUHP, jadi totalnya 16 tahun penjara, itu yang kami ajukan," sebut Mia Amiati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam tuntutan setebal 152 halaman tersebut JPU memastikan tidak menemukan alasan yang bisa meringankan bagi terdakwa. Mia juga mengklaim bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan hati nurani dan perintah undang-undang.

"Saat proses awal sidang dari saksi, keterangan ahli maupun bukti-bukti, tim penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan buat terdakwa," bebernya.

Tuntutan JPU pun langsung direspons Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi. Gede Pasek memastikan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

"Tuntutannya sadis," ucap Gede Pasek saat dikonfirmasi usai persidangan.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Pada 18 Juli 2022, Mas Bechi mulai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan pengamanan yang begitu ketat dari pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 dengan disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Membangun 750 Yonif TP Strategi TNI Hadapi Ancaman Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:13

Prabowo, Naga Asia yang Sedang Bangkit

Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:00

Everythinggate

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:23

RPP Tugas TNI Ancam Kebebasan Sipil

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:18

Soal Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kementan Akui cuma Urus Sektor Hulu

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:02

Macron dan Prabowo, Dua Pemain Geopolitik Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:35

Awas! Jakarta Wajib Pilah Sampah Jadi Politik Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:25

Wanita Muda yang Terjatuh dari Motor Ditemukan Meninggal di Kali Cipinang

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:05

Seret Perusahaan Nakal Ekspor CPO ke Meja Hijau

Jumat, 29 Mei 2026 | 23:43

KrediOne Salurkan Hewan Kurban bagi Ratusan Keluarga

Jumat, 29 Mei 2026 | 23:17

Selengkapnya