Berita

Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang Cakra/RMOLJatim

Hukum

Tak Temukan Hal Meringankan, JPU Tuntut Mas Bechi Hukuman 16 Tahun Penjara

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi memasuki tahap penuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, anak kiai di Jombang, Jawa Timur, itu dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati, usai sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Mas Bechi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Ancaman maksimalnya Pasal 285 adalah 12 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman Pasal 65 ayat (1) KUHP, jadi totalnya 16 tahun penjara, itu yang kami ajukan," sebut Mia Amiati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam tuntutan setebal 152 halaman tersebut JPU memastikan tidak menemukan alasan yang bisa meringankan bagi terdakwa. Mia juga mengklaim bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan hati nurani dan perintah undang-undang.

"Saat proses awal sidang dari saksi, keterangan ahli maupun bukti-bukti, tim penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan buat terdakwa," bebernya.

Tuntutan JPU pun langsung direspons Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi. Gede Pasek memastikan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

"Tuntutannya sadis," ucap Gede Pasek saat dikonfirmasi usai persidangan.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Pada 18 Juli 2022, Mas Bechi mulai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan pengamanan yang begitu ketat dari pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 dengan disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya