Berita

Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang Cakra/RMOLJatim

Hukum

Tak Temukan Hal Meringankan, JPU Tuntut Mas Bechi Hukuman 16 Tahun Penjara

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi memasuki tahap penuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, anak kiai di Jombang, Jawa Timur, itu dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati, usai sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Mas Bechi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Ancaman maksimalnya Pasal 285 adalah 12 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman Pasal 65 ayat (1) KUHP, jadi totalnya 16 tahun penjara, itu yang kami ajukan," sebut Mia Amiati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam tuntutan setebal 152 halaman tersebut JPU memastikan tidak menemukan alasan yang bisa meringankan bagi terdakwa. Mia juga mengklaim bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan hati nurani dan perintah undang-undang.

"Saat proses awal sidang dari saksi, keterangan ahli maupun bukti-bukti, tim penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan buat terdakwa," bebernya.

Tuntutan JPU pun langsung direspons Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi. Gede Pasek memastikan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

"Tuntutannya sadis," ucap Gede Pasek saat dikonfirmasi usai persidangan.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Pada 18 Juli 2022, Mas Bechi mulai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan pengamanan yang begitu ketat dari pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 dengan disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya