Berita

Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak/RMOL

Politik

Partai Republikku Indonesia Protes ke KPU RI Pertanyakan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 16:28 WIB

Hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sejak 15 September 2022 lalu diprotes Partai Republikku Indonesia yang karena dinyatakan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diperbaiki belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut dipersoalkan oleh Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak, dengan menyambangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Ramses mengaku diterima anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, yang mendapat penjelasan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan belum diumumkan KPU RI.


Sehingga dia mengklaim, informasi yang beredar mengenai Partai Republikku Indonesia bersama dengan 3 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi, karena mereka tidak dapat memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan/atau data persyaratan yang harus diperbaiki, adalah tidak benar.

"Nah, dari sini saja sudah janggal. Di antara tiga (Parpol) ini (yang diinformasikan tidak lolos verifikasi adminsitrasi perbaikan), kita sudah paling lengkap," ujar Ramses.

Dia menuturkan, Idham Holik dalam pertemuan dengannya juga menyatakan bahwa KPU tidak pernah merilis berita tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan, yang isinya menyatakan ada 4 Parpol termasuk Partai Republikku Indonesia tidak lolos.

"Karena belum diumumkan tanggal 14 (Oktober 2022). Pengumumannya harus menyertai tujuh Komisioner KPU, penandatanganannya. Ini baru pemberitaan," keluhnya.

Dari penjelasan pimpinan KPU RI tersebut, Ramses mengklaim Partai Republikku Indonesia telah memperbaiki seluruh dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratan yang memang belum memenuhi syarat menurut KPU RI.

"Partai Republikku Indonesia pada dasarnya sudah mengisi Sipol (sistem informasi partai politik) dan sudah lengkap, namun off pada jam 11 yang sesungguhnya kita pikir itu jam 24," ucapnya.

"Maka kita susun dengan fakta data hard soft copy, yang mana itu sudah dicek kemudian kebenarnya oleh Pak Idham Holik, tim teknis dan kepala bagiannya. Dan dinyatakan memenuhi syarat," demikian Ramses mengklaim.

Dalam Surat Keputusan KPU RI 383/2022, tahapan verifikasi administrasi berlangsung mulai tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 terhadap 24 Parpol yang dalam tahapan pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya sebagai Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi tersebut, terdapat Parpol yang dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi Parpol-parpol yang dinyatakan BMS, KPU RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Setelah masa itu, akhirnya KPU RI melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menginformasikan, hanya ada 20 Parpol yang bisa dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara ada 4 Parpol lainnya yang BMS.

Berikut ini daftar 20 Parpol yang dinyatakan MS dalam tahap ke-1 dan bisa masuk ke tahap ke-2 masa perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Sementara 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap ke-2 masa perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 antara lain:

1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya