Berita

Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak/RMOL

Politik

Partai Republikku Indonesia Protes ke KPU RI Pertanyakan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 16:28 WIB

Hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sejak 15 September 2022 lalu diprotes Partai Republikku Indonesia yang karena dinyatakan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diperbaiki belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut dipersoalkan oleh Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak, dengan menyambangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Ramses mengaku diterima anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, yang mendapat penjelasan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan belum diumumkan KPU RI.


Sehingga dia mengklaim, informasi yang beredar mengenai Partai Republikku Indonesia bersama dengan 3 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi, karena mereka tidak dapat memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan/atau data persyaratan yang harus diperbaiki, adalah tidak benar.

"Nah, dari sini saja sudah janggal. Di antara tiga (Parpol) ini (yang diinformasikan tidak lolos verifikasi adminsitrasi perbaikan), kita sudah paling lengkap," ujar Ramses.

Dia menuturkan, Idham Holik dalam pertemuan dengannya juga menyatakan bahwa KPU tidak pernah merilis berita tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan, yang isinya menyatakan ada 4 Parpol termasuk Partai Republikku Indonesia tidak lolos.

"Karena belum diumumkan tanggal 14 (Oktober 2022). Pengumumannya harus menyertai tujuh Komisioner KPU, penandatanganannya. Ini baru pemberitaan," keluhnya.

Dari penjelasan pimpinan KPU RI tersebut, Ramses mengklaim Partai Republikku Indonesia telah memperbaiki seluruh dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratan yang memang belum memenuhi syarat menurut KPU RI.

"Partai Republikku Indonesia pada dasarnya sudah mengisi Sipol (sistem informasi partai politik) dan sudah lengkap, namun off pada jam 11 yang sesungguhnya kita pikir itu jam 24," ucapnya.

"Maka kita susun dengan fakta data hard soft copy, yang mana itu sudah dicek kemudian kebenarnya oleh Pak Idham Holik, tim teknis dan kepala bagiannya. Dan dinyatakan memenuhi syarat," demikian Ramses mengklaim.

Dalam Surat Keputusan KPU RI 383/2022, tahapan verifikasi administrasi berlangsung mulai tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 terhadap 24 Parpol yang dalam tahapan pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya sebagai Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi tersebut, terdapat Parpol yang dokumen-dokumen dan/atau data-data persyaratannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi Parpol-parpol yang dinyatakan BMS, KPU RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022.

Setelah masa itu, akhirnya KPU RI melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menginformasikan, hanya ada 20 Parpol yang bisa dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara ada 4 Parpol lainnya yang BMS.

Berikut ini daftar 20 Parpol yang dinyatakan MS dalam tahap ke-1 dan bisa masuk ke tahap ke-2 masa perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Sementara 4 Parpol yang dinyatakan BMS dalam tahap ke-1 dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap ke-2 masa perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 antara lain:

1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya