Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Meski Menolak Bersaksi, KPK: Anak dan Istri Lukas Enembe Akan Diperiksa untuk Tersangka Lainnya

SENIN, 10 OKTOBER 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menolak bersaksi karena masih punya hubungan keluarga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) juga bisa dilakukan untuk tersangka lainnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (10/10).


Namun kata Ali, bukan berarti anak dan istri Lukas harus mangkir tidak mau hadir. Karena, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Sehingga, penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," kata Ali.

Untuk itu, Ali meminta kepada anak dan istri Lukas kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat sesuai dalam surat panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Mengingat, anak dan istri Lukas akan diperiksa untuk seorang tersangka lainnya yang belum terungkap identitasnya.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain. Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien," terangnya.

"KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Ali.

Pada hari ini, tim kuasa hukum tersangka Lukas mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan surat penolak dari anak dan istri Lukas untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Kita menunggu, kalau ada panggilan kedua, toh jawaban kami kan tetap menolak. Jadi kami baru dari Papua kemarin. Ini bukan pendapat kami, setelah berdiskusi dengan ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, mereka segara tegas menyatakan menggunakan hak-hak konstitusional," ujar salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Astract Bona Timoramo Enembe selaku anak tersangka Lukas, dan Yulce Wenda selaku istri tersangka Lukas dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/10). Akan tetapi, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya keterangan.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya