Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL

Politik

Rabu Besok Partai Buruh Gelar Aksi Bawa 50 Ribu Buruh ke Istana

MINGGU, 09 OKTOBER 2022 | 20:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja akan mengorganisir aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi pada tanggal 12 Oktokber 2022.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, khusus buruh di area provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana. Kata Said Iqbal, massa yang terlibat 50 ribu orang buruh.

Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.


“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” ujar Said Iqbal, Minggu (9/10).  

Khusus terkait kenaikan harga BBM, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat.

“Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021.

Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said Iqbal. Menurunya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Berdasarkan Litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya