Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 17:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan baru kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan barang bukti uang senilai 100 ribu dolar Singapura.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang sejak Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10).
 
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (7/10).


Dari penggeledahan itu kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.

KPK pada hari ini, secara resmi mengumumkan sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru ini yang merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/10).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Syahrir selaku Kepala BPN wilayah Provinsi Riau; dan dua orang pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya