Berita

Partai Masyumi saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Gugatan Partai Masyumi Terhadap KPU RI di PTUN Tinggal Menunggu Putusan

JUMAT, 07 OKTOBER 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dinyatakan tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi, sudah memasuki fase akhir.

Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Partai Masyumi tercatat sebagai perkara Nomor 323/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam SIPP disebutkan, perkara yang didaftarkan pada 19 September 2022 ini telah menggelar sidang penetapan dengan memanggil para pihak sejak 27 September 2022 yang lalu.

Sementara pada 4 Oktober 2022, SIPP PTUN memberikan keterangan bahwa perkara yang digugat Partai Masyumi sudah memasuki tahapan putusan. Hanya saja statusnya masih dalam proses "mutasi" alias pemberkasan.

Dalam perkara ini, Partai Masyumi menyampaikan 5 poin gugatan kepada PTUN terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan dokumen pendaftarannya tidak lengkap.

Berikut ini adlaah lima poin gugatan Partai Masyumi, pertama, menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; kedua, enyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022;

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mengikut sertakan penggugat dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan;

Serta kelima, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya