Berita

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia/Net

Presisi

Kapolri Beberkan Alasan Kenapa Enam Orang Ini Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 20:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, dan gelar perkara.

Salah satu dari enam orang tersangka itu ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL). AHL, jelas Kapolri, tidak bisa mempertanggungjawabkan bahwa setiap stadion harus memiliki sertifikasi layak fungsi.

“Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10).


Selain Dirut PT LIB, ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema Vs Persebaya Abdul Haris (AH) juga ditetapkan sebagai tersangka. AH, jelas Kapolri, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di Stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan.

“Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38 ribu penonton namun tiket dijual sebanyak 42 ribu,” beber Kapolri.

Kemudian, tersangka ketiga Suko Sutrisno (SS) selaku security officer. Dalam peristiwa nahas di Kanjuruhan Sabtu malam itu, SS tidak membuat dokumen penilaian resiko, padahal jabatan yang diembannya itu bertanggung jawab untuk membuat penilaian resiko terhadap semua pertandingan.

“Dan juga memerintahkan steaward (keamanan) untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, dimana sebenarnya steaward harus stand by di pintu pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin,” ungkap Kapolri.

“Karena ditinggal dalam posisi terbuka separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” kata Kapolri lagi.

Kemudian, tersangka keempat Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang yang mengetahui adanya regulasi dalam statuta FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan personel,” kata Kapolri.

Lalu tersangka kelima, anggota polisi AKP Has Darman yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur. AKP H, ungkap Kapolri merupakan orang yang memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan. Dan tersangka keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, pada malam insiden itu juga memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribun yang diisi oleh suporter Arema.

“Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 KUHP junto pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan. Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana,” demikian Kapolri.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya