Berita

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia/Net

Presisi

Kapolri Beberkan Alasan Kenapa Enam Orang Ini Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 20:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, dan gelar perkara.

Salah satu dari enam orang tersangka itu ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL). AHL, jelas Kapolri, tidak bisa mempertanggungjawabkan bahwa setiap stadion harus memiliki sertifikasi layak fungsi.

“Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10).


Selain Dirut PT LIB, ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema Vs Persebaya Abdul Haris (AH) juga ditetapkan sebagai tersangka. AH, jelas Kapolri, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di Stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan.

“Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38 ribu penonton namun tiket dijual sebanyak 42 ribu,” beber Kapolri.

Kemudian, tersangka ketiga Suko Sutrisno (SS) selaku security officer. Dalam peristiwa nahas di Kanjuruhan Sabtu malam itu, SS tidak membuat dokumen penilaian resiko, padahal jabatan yang diembannya itu bertanggung jawab untuk membuat penilaian resiko terhadap semua pertandingan.

“Dan juga memerintahkan steaward (keamanan) untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, dimana sebenarnya steaward harus stand by di pintu pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin,” ungkap Kapolri.

“Karena ditinggal dalam posisi terbuka separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” kata Kapolri lagi.

Kemudian, tersangka keempat Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang yang mengetahui adanya regulasi dalam statuta FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan personel,” kata Kapolri.

Lalu tersangka kelima, anggota polisi AKP Has Darman yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur. AKP H, ungkap Kapolri merupakan orang yang memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan. Dan tersangka keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, pada malam insiden itu juga memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribun yang diisi oleh suporter Arema.

“Keenam tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 KUHP junto pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan. Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana,” demikian Kapolri.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya