Berita

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti/Net

Politik

Abdul Mu’ti: Sesuai UUD Lembaga, Muhammadiyah Tidak Terlibat Dukung Mendukung Capres-Cawapres

KAMIS, 06 OKTOBER 2022 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, Muhammadiyah tidak terlibat dukung mendukung calon Presiden (capres) maupun cawapres pada setiap pemilu. Sebab, dalam Undang-undang Dasar Lembaga Muhammadiyah, yang berwenang mencalonkan capres-cawapres adalah partai politik.

Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Kamis (6/10).

“Muhammadiyah tidak terlibat dalam dukung mendukung calon presiden sebagai Ormas Islam. Muhammadiyah tidak punya otoritas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan dukung mendukung calon presiden dan wakil presiden,” kata Abdul Mu’ti.


“Sesuai undang-undang dasar lembaga yang berwenang mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah partai politik,” imbuhnya menegaskan.

Untuk itu Abdul Mu’ti mengimbau seluruh warga Persyarikatan untuk bersifat arif dan cerdas, untuk tidak terpengaruh oleh video yang beredar luas di media sosial bahwa Muhammadiyah memberikan dukungan atas pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024.

“Video yang beredar merupakan disinformasi yang dimaksudkan sebagai propaganda politik,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengingatkan kepada seluruh warga Indonesia khususnya Muhammadiyah untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, rukun, dan selalu mengedepankan persatuan bangsa.

“Proses pemilihan presiden dan wakil presiden masih lama. Masyarakat, khususnya warga Persyarikatan, hendaknya tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif, kerukunan, dan persatuan,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya