Berita

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10)/Ist

Hukum

KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo diminta untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10).

Menurut Wahyudi, semakin besar PAD suatu daerah maka semakin berkurang ketergantungan finansialnya kepada pemerintah pusat.

"Sekaligus pendapatan daerah secara langsung dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Wahyudi.

Oleh karenanya di hadapan Walikota Gorontalo Marten Taha, Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, KPK mendorong agar Pemkot Gorontalo melakukan upaya-upaya perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak reklame.

Beberapa cara yang bisa dilakukan kata Wahyudi adalah, mulai dari penyusunan database reklame yang terpasang saat ini. Kemudian melakukan pendataan izin reklame dan penyesuaian tata ruang reklame.

Jika kemudian ditemukan ada reklame yang terpasang namun tidak berizin, tidak sesuai tata ruang, atau tidak membayar pajak, maka KPK mengusulkan agar dilakukan tindakan lanjutan oleh Pemkot Gorontalo.

Di samping itu, beberapa upaya yang juga bisa dilakukan adalah memperluas pelayanan pajak daerah dengan berinovasi melalui implementasi teknologi informasi, memperkuat regulasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, meningkatkan mutu SDM. Serta dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan, penyempurnaan administrasi perpajakan, sekaligus melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak daerah.

Wahyudi juga menekankan kepada Pemkot Gorontalo untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemungutan pajak reklame. Siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut.

Pada 2021, Pemkot Gorontalo mencatatkan realisasi pajak mencapai Rp 266 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parker, pajak bumi dan bangunan dan jenis pajak lainnya.

Sementara itu pada 2022, Pemkot Gorontalo menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 275 miliar. Target tersebut ditetapkan seiring melandainya Covid-19, yang membuat aktivitas perekonomian kembali bergeliat.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Gorontalo Marten A. Taha menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang mendorong dilakukan pembenahan tata kelola pajak reklame di Kota Gorontalo. Karena, jenis pajak tersebut belum terserap maksimal oleh Pemkot Gorontalo.

"Pajak reklame di Kota Gorontalo ini sedikit bermasalah. Karena ada tujuh reklame di kita yang tidak diberi izin, karena lokasinya tidak sesuai. Sehingga kita tidak ada kewenangan menagih pajaknya," kata Marten.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya