Berita

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10)/Ist

Hukum

KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo diminta untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi saat rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10).

Menurut Wahyudi, semakin besar PAD suatu daerah maka semakin berkurang ketergantungan finansialnya kepada pemerintah pusat.


"Sekaligus pendapatan daerah secara langsung dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Wahyudi.

Oleh karenanya di hadapan Walikota Gorontalo Marten Taha, Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, KPK mendorong agar Pemkot Gorontalo melakukan upaya-upaya perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak reklame.

Beberapa cara yang bisa dilakukan kata Wahyudi adalah, mulai dari penyusunan database reklame yang terpasang saat ini. Kemudian melakukan pendataan izin reklame dan penyesuaian tata ruang reklame.

Jika kemudian ditemukan ada reklame yang terpasang namun tidak berizin, tidak sesuai tata ruang, atau tidak membayar pajak, maka KPK mengusulkan agar dilakukan tindakan lanjutan oleh Pemkot Gorontalo.

Di samping itu, beberapa upaya yang juga bisa dilakukan adalah memperluas pelayanan pajak daerah dengan berinovasi melalui implementasi teknologi informasi, memperkuat regulasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, meningkatkan mutu SDM. Serta dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan, penyempurnaan administrasi perpajakan, sekaligus melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak daerah.

Wahyudi juga menekankan kepada Pemkot Gorontalo untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemungutan pajak reklame. Siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut.

Pada 2021, Pemkot Gorontalo mencatatkan realisasi pajak mencapai Rp 266 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parker, pajak bumi dan bangunan dan jenis pajak lainnya.

Sementara itu pada 2022, Pemkot Gorontalo menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 275 miliar. Target tersebut ditetapkan seiring melandainya Covid-19, yang membuat aktivitas perekonomian kembali bergeliat.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Gorontalo Marten A. Taha menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang mendorong dilakukan pembenahan tata kelola pajak reklame di Kota Gorontalo. Karena, jenis pajak tersebut belum terserap maksimal oleh Pemkot Gorontalo.

"Pajak reklame di Kota Gorontalo ini sedikit bermasalah. Karena ada tujuh reklame di kita yang tidak diberi izin, karena lokasinya tidak sesuai. Sehingga kita tidak ada kewenangan menagih pajaknya," kata Marten.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya