Berita

Pegiat antikorupsi Feri Amsari/RMOL

Politik

Diduga Manfaatkan Jabatannya, Pegiat Antikorupsi Laporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran etik dilayangkan pegiat antikorupsi Feri Amsari ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini melaporkan Pahala lantaran mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).


Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menuturkan, penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan permohonan salah satu perusahaan pelat merah pada 2017 silam.

Ia mengurai, pada saat itu perusahaan BUMN yang dimaksud, yaitu PT Geo Dipa Energi, meminta klarifikasi terkait rekening milik PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong.

Atas permintaan itu, lanjut Feri menjelaskan, Pahala Naninggolan selaku unsur KPK kemudian menjawab PT Bumigas Energi yang ternyata tidak memiliki rekening di bank yang dimaksud.

Bahkan disebutkan Feri, isi dari surat tersebut turut menyinggung kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Oleh karena itu, Feri melihat hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan mengingat PT Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.

"Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," ucap Feri.

"Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," sambungnya.

Lebih lanjut, Feri menyimpulkan kejadian tersebut memperlihatkan bahwa PT Bumigas Energi telah mengalami kerugian, ditambah lagi KPK tak pernah memanggil perusahaan tersebut.

Untuk itu ia mendorong agar laporannya ke Dewan Pengawas KPK bisa ditindaklanjuti secara cepat melakukan pengusutan. Apalagi, perbuatannya telah membuat kerugian.

"Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoax dan menyesatkan," demikian Feri menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya