Berita

Dodi Reza Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasasinya meminta agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara 10 tahun dan 7 bulan, serta bayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori Kasasi terhadap terdakwa Dodi melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Rabu (5/10).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (5/10).


Selain itu kata Ali, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Dodi untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," pungkas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding yang diajukan oleh Dodi dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun

Selain itu, Majelis Hakim PT juga menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu di tingkat peradilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya