Berita

Dodi Reza Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasasinya meminta agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara 10 tahun dan 7 bulan, serta bayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori Kasasi terhadap terdakwa Dodi melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Rabu (5/10).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (5/10).


Selain itu kata Ali, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Dodi untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," pungkas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding yang diajukan oleh Dodi dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun

Selain itu, Majelis Hakim PT juga menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu di tingkat peradilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya