Berita

Dodi Reza Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Ajukan Kasasi, KPK Minta Dodi Reza Alex Noerdin Dipidana 10 Tahun Penjara

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasasinya meminta agar Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara 10 tahun dan 7 bulan, serta bayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori Kasasi terhadap terdakwa Dodi melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Rabu (5/10).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (5/10).


Selain itu kata Ali, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Dodi untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," pungkas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan banding yang diajukan oleh Dodi dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun

Selain itu, Majelis Hakim PT juga menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu di tingkat peradilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya