Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat resmikan Rusun Polri di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat/RMOLJakarta

Nusantara

Jelang Pensiun, Anies Resmikan Rusun Polri Menteng

RABU, 05 OKTOBER 2022 | 00:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dua pekan menjelang purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan rumah susun Polri di Jalan Sutan Syahrir No. 1 RT. 07 / RW 02 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta terus berusaha menyediakan hunian berkualitas dan terjangkau bagi anggota Polri/ASN Polri, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang belum memiliki rumah melalui berbagai program perumahan dan permukiman.

Salah satunya yaitu dengan peremajaan permukiman melalui penyediaan hunian rumah susun (Rusun) Polri Menteng untuk menggantikan Asrama Polisi Polsek Menteng.


Anies yang didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, secara simbolis juga menandatangani sebuah prasasti yang menandakan babak baru hunian Asrama Polri Menteng ini.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Anies mengatakan bahwa peresmian hunian tersebut sebagai wujud kolaborasi yang telah terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya. Maka, diharapkan kerja sama saling topang ini memiliki keberlanjutan di masa yang akan datang.

"Asrama Polri Menteng ini meskipun secara administrasi dianggap sebagai hibah, namun sebenarnya adalah hasil pajak rakyat, dan ini adalah amanat dari rakyat agar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," kata Anies dalam sambutannya.

"Kapolres dan Walikota bisa gonta-ganti, Kapolda dan Gubernur begitu juga. Tapi dua institusi ini harus terus-menerus saling topang, saling mendukung di kemudian hari," sambungnya.

Anies pun menjelaskan kolaborasi ini terwujud karena memiliki peranan dan tanggung jawab bersama dalam melayani masyarakat. Khususnya, polisi berperan dalam  melindungi warga, yang kewajibannya memberikan rasa keamanan, ketentraman. Hal itu hanya bisa dikerjakan dengan kerja sama antara dua institusi tersebut.

"Kolaborasi ini Insya Allah bisa diteruskan ke depannya. Kami berharap hal seperti ini bisa diwujudkan terus dan bisa berjalan juga dengan baik," jelas Gubernur Anies.

Perlu diketahui, program ini dilaksanakan dengan konsep rancang bangun serta kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya, dengan turut melibatkan para ahli dalam merencanakan lingkungan permukiman yang layak huni.

Pembangunan Rumah Susun Polri Menteng ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah rumah susun Polri Menteng Jakarta Pusat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tahun 2018 lalu. Di mana sampai saat ini masih banyak anggota Polri/ASN Polri khusunya di wilayah DKI Jakarta yang belum memiliki rumah/menumpang dengan orang tua/masih mengontrak.

Bangunan rusun terdiri dari 2 tower dengan ketinggian 17 lantai dan 400 unit hunian, yang terdiri dari 360 hunian dengan luas 36 m2, 20 hunian dengan luas 54 m2, dan 20 hunian dengan luas 72 m2.

Bangunan terdiri dari kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, dan balkon. Desain unit hunian yang unik, menjadi wujud dari rumah dinas yang layak bagi masa depan keluarga anggota Kepolisian Polda Metro Jaya.

Selain kualitas fisik bangunan yang baik, Rumah Susun Polri Menteng Jakarta Pusat didukung oleh sarana prasarana lingkungan yang lengkap, seperti sarana ibadah pada lantai atap, area komersial pada lantai dasar, ruang terbuka pada tiap lantai, ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk berinteraksi, ruang aula, ruang pelayanan kesehatan, kantor RT dan pengelola, Taman Kanak-kanak, arena bermain anak, serta area parkir.

Area rusun memanfaatkan lahan seluas 13.870 m2 yang tercatat sebagai aset milik Polres Metro Jakarta Pusat. Berlokasi cukup strategis di pusat kota, dekat dengan sarana transportasi umum antara lain Stasiun Cikini dan Stasiun Gondangdia, serta dekat dengan kantor-kantor pemerintahan.

Luas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 94 tanggal 29 Oktober 2010 dengan nama pemegang hak adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya