Berita

Fadila Embun Firdausy/Ist

Publika

Pilpres, Kaum Muda dan Batas Minimal Usia Presiden

OLEH: FADILA EMBUN FIRDAUSY*
SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 23:06 WIB

Era disrupsi menyebabkan begitu banyak perubahan fundamental merengsek melakukan penetrasi di seluruh lini kehidupan. Ditambah lagi, fenomena covid yang menimpa dunia, juga mempercepat proses perubahan tersebut. Semua aktivitas meniscayakan efisiensi berbasis pertemuan daring, dan aneka rekrutmen yang mengejar peremajaan. Sebab faktanya, kecepatan dan progresifitas ini secara nyata melibatkan keterlibatan dominan dari kaum muda.

Sejumlah pekerjaan juga menyematkan kata "muda", "milenial", "madya", dan lain-lain. Ada Analis Muda, Pengamat Muda, Dosen Muda, Tenaga Ahli Muda, Staf Milenial, Penasehat Muda, Kiai Muda, Ustadz Milenial, dan sejumlah istilah "eye cathing" serupa. Artinya, selain hype, hits, dan hebring, keterlibatan kaum muda ini realitas sekaligus kebutuhan. Bahkan jauh sebelum era milenial seperti sekarang, yang diminta oleh Bung Karno untuk membantu dia mengguncang dunia, adalah anak muda. Bukan Tuan dan Puan yang sudah kadung berumur. Hehehe.

Terbersit pertanyaan, dan let's to the point, kalau keterlibatan kaum muda adalah esensi dan realitas, kenapa justru sistem penjaringan pemimpin negeri, dalam hal ini Presiden, harus dikasih batas minimal usia? Salah satu poin dalam Undang-undang Pemilu yang menurut saya problematik dan perlu ditinjau ulang, jika kita benar-benar sepakat ingin mewujudkan demokrasi yang progresif dan modern.


Demokrasi Modern dalam pandangan Frans Magnis Suseno, dicirikan pada beberapa hal; Pertama Negara Hukum, Kedua Pemerintah dalam Pengawasan Rakyat, Ketiga Pemilu yang Bebas dan Jurdil, Keempat Prinsip Mayoritas, dan Kelima Jaminan Terhadap Hak-Hak Dasar Demokrasi. Nah, pada poin keempat tersebut lah persoalan usia batas minimal Presiden itu dirasa perlu ditinjau ulang, sebab data BPS termutakhir menunjukkan bahwa penduduk Indonesia didominasi oleh kaum muda.

Dikutip dari hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94 persen dari total seluruh populasi penduduk di Indonesia.  Sementara itu, jumlah penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial sebanyak 69,38 juta jiwa penduduk atau sebesar 25,87 persen.

Generasi Z sendiri merujuk pada penduduk yang lahir di periode kurun waktu tahun 1997-2012 atau berusia antara 8 sampai 23 tahun. Sementara generasi milenial adalah mereka yang lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia antara 24 sampai 39 tahun.

Artinya, jika merujuk pada data di atas, betapa kaum muda adalah elemen mayoritas dalam kependudukan kita, maka batas usia minimal Presiden itu perlu untuk didiskusikan ulang, sebagai ikhtiar untuk menunjukkan kepada publik bahwa keberpihakan negara pada kaum muda adalah keberpihakan yang substansial dan kongkrit, bukan sekadar gincu atau pemanis belaka. Kaum muda dan milenial bukan hanya dijadikan simbol, namun benar-benar menjadi tumpuan harapan dan tempat untuk kita menitipkan kepercayaan. Mereka adalah rumah yang terdiri dari fondasi, tiang, dan juga dinding. Bukan semata asesoris yang memanjakan pandangan.

Oleh karena itu, memberikan batasan minimal pada usia presiden rasa-rasanya hari ini sudah kehilangan relevansi. Dampak sistemiknya, menuju helat pilpres mendatang, lagi-lagi para kandidat yang ramai menjadi perbincangan adalah para tokoh "lawas". Mereka yang dari sisi ide, gagasan, maupun branding, cenderung layu dan bahkan terasa usang. Sementara tantangan ke depan menuntut kesegaran pandangan, semangat, nilai, dan juga daya juang.

Alhasil, wacana untuk meninjau ulang batasan minimal presiden saya rasa patut untuk diketengahkan. Tentu akan terjadi pro dan kontra dan tanggapan baik positif maupun negatif. Tapi bukankah watak demokrasi memang harus berisik?

Penulis merupakan Pengamat Muda, Alumni Ilmu Politik UI

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya