Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan/RMOL

Politik

Anggota Komisi III DPR: Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Bukan Cuma Offside, Tapi Sudah Diving!

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan dinilai sudah berlebihan. Bukan pula upaya yang tepat untuk meredam suporter.

Bahkan, kalau di sepak bola, hal seperti itu termasuk sebuah pelanggaran keras yang patut diberi kartu merah.

“Kesimpulan saya, kemarin aparat penegak hukum kalau pakai menggunakan istilah sepak bola itu enggak sekadar offside, dia sudah diving dalam menangani penonton yang mereka duga rusuh," ucap anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
 

 
"Menurut saya itu bukan (rusuh),” imbuh politikus Demokrat ini.

Ditambahkan mantan Wakil Ketua Umum PSSI tersebut, jika aparat sudah melakukan “diving” dalam menangani potensi kericuhan di stadion tersebut, sudah selayaknya mendapat hukuman alias “kartu merah”.

“Jadi enggak hanya offside, kalau offsidecuma tendangan bebas balik, tapi kalau diving harus dihukum kartu merah,” tegas Hinca.

Oleh karena itu, Hinca menilai apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan penyidikan atas Tragedi Kanjuruhan tersebut sudah benar.

“Kita tunggu itu. Karena itu menjadi pelajaran paling mahal yang kita bayar di republik ini dalam menangani suporter sepak bola,” tuturnya.

Bagi Hinca, suporter dalam permainan sepak bola itu tidak ada yang berniat membuat kerusuhan, itu hanya bentuk euforia kegembiraan yang berlebihan.
Namun, perangkat negara tetap harus melakukan langkah antisipatif. Bukan justru memberhentikan permainan sepak bola di tanah air untuk selama-lamanya.

“Di situlah negara untuk menjaga itu. Kemudian kalau ada yang bilang kalau begitu sepak bola di Indonesia tidak boleh ada, salah itu. Kurun waktu dihentikan sementara. Untuk apa? Bukan liganya, bukan, tapi respect to all korban,” katanya.

“Ya minimal kalau (korban) sudah dikuburkan berapa hari dikenang, tahlilannya dulu, selesai dulu basah air mata ini, baru main lagi. Jadi bukan membatalkan sepak bola selama-lamanya, enggak mungkin. Tapi menundanya sampai air mata sudah selesai, itulah bentuk respect. Sepak bola itu tiga kuncinya, respect fairness, justice,” demikian Hinca.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya