Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai DPR RI telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan juga peraturan perundang-undangan.
"Itu merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, anti demokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan semakin menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR RI," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 18:15
Senin, 15 Juni 2026 | 18:08
Senin, 15 Juni 2026 | 17:59
Senin, 15 Juni 2026 | 17:47
Senin, 15 Juni 2026 | 17:46
Senin, 15 Juni 2026 | 17:23
Senin, 15 Juni 2026 | 17:19
Senin, 15 Juni 2026 | 17:06
Senin, 15 Juni 2026 | 16:47
Senin, 15 Juni 2026 | 16:47