Berita

Menteri Luar Negeri Melanie Joly/Net

Dunia

Buntut Kematian Mahsa Amini, 34 Entitas dan Individu Iran Disanksi Kanada

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 06:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 34 warga dan entitas Iran termasuk Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) dan polisi moral negara itu dijatuhi sanksi oleh pemerintah Kanada atas pelanggan hak asasi manusia terkait kematian Mahsa Amini pada Senin (3/10).

Daftar yang diumumkan Menteri Luar Negeri Melanie Joly pada Senin (3/10) mencakup 25 individu dan sembilan entitas.

"Pelanggaran berat dan berkelanjutan Iran terhadap hukum internasional telah diketahui dan didokumentasikan dengan baik, termasuk pengabaiannya yang terang-terangan terhadap kehidupan manusia," cuit Joly di akun Twitternya.


"Menanggapi pelanggaran berat hak asasi manusia, kami telah memberlakukan sanksi baru," lanjutnya disertai unggahan rilis berita pemerintah.

Sanksi ini sebagai tanggapan atas pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan di Iran, termasuk penganiayaan sistematis terhadap perempuan dan tindakan mengerikan yang dilakukan 'Polisi Moral' Iran, yang menyebabkan kematian Mahsa Amini saat berada di bawah tahanan mereka, kata rilis berita pemerintah.

Sanksi tersebut  muncul seminggu setelah Perdana Menteri Justin Trudeau berjanji akan menjatuhkan 'hukuman'  kepada pemerintah Iran.

Di antara mereka yang ada dalam daftar adalah panglima tertinggi IRGC Hossein Salami, Kepala Polisi Moralitas Mohammad Rostami Cheshmeh Gachi, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Iran Mohammed-Hossein Bagheri.

Pemerintah mengatakan individu dan entitas yang dikenai sanksi telah secara langsung menerapkan tindakan represif, melanggar hak asasi manusia dan menyebarkan propaganda dan informasi yang salah dari rezim Iran.
 
Sanksi tersebut membekukan aset individu dan entitas yang ditargetkan di Kanada, dan melarang transaksi apa pun dengan mereka yang terkena sanksi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya