Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tuding Sebarkan Berita Palsu, Taliban Blokir Dua Surat Kabar Terpopuler di Afghanistan

SELASA, 04 OKTOBER 2022 | 06:08 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Kementerian Komunikasi yang dikuasai Taliban telah mengumumkan bahwa mereka telah memblokir situs-situs surat kabar "Hasht Sobh" dan "Zawiyah News".

Pemblokiran dilakukan karena dua surat kabar itu kerap menerbitkan laporan-laporan tentang Taliban dan pemimpinnya.

Amnesty International menyebut pemblokiran tersebut sebagai "kelanjutan serangan Taliban terhadap media dan kebebasan berekspresi" dan menuntut segera dicabut.


Pada Senin (3/10), Inayatullah Al-Kozi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Taliban menyebut alasan pemblokiran tersebut ini dalam sebuah tweet, mengungkapkan  bahwa dua media tersebut menerbitkan "tuduhan palsu, laporan tidak seimbang, dan berita palsu tentang para pemimpin Imarah Islam".

Kedua media tersebut, yang saat ini beroperasi dari luar Afghanistan, masih mempertahankan situs web mereka dengan domain Afghanistan (af).

Surat kabar Hasht Sobh telah menjadi salah satu surat kabar paling andal dalam satu setengah dekade terakhir.

Dua minggu lalu, Kementerian mengatakan dalam laporannya bahwa 90 persen orang memiliki akses ke layanan telekomunikasi dan internet. Sebanyak 22 juta pelanggan memiliki akses ke Internet 2G dan 6 juta lainnya memiliki akses ke Internet 3G.  Akses ini membuat orang mudah untuk mendapatkan beragam informasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya