Berita

Suasana Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC Vs Persebaya/Net

Politik

ISCW: Menpora dan Ketum PSSI Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 20:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule diminta untuk bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.

Itu lantaran pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang dihadiri ribuan supporter fanatik harusnya bisa diantisipasi oleh pemangku kebijakan.

Namun sayangnya, seringkali petugas kepolisian, TNI, dan steward yang disiagakan kalah jumlah dari para suporter, sehingga tak sanggup mengendalikan keadaan hingga tembakan gas air matapun jadi opsi yang diambil.


Padahal, dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)”.

“Saya menduga adanya pelanggaran Statuta FIFA dalam penanganan kekisruhan tersebut. Karena itu harus diusut, Menpora dan PSSI harus bertanggung jawab,” kata Direktur Indonesia Sport Corruption Watch (ISCW) Rudy Darmawanto, dalam keterangannya, Senin (3/10).

Rudy mengatakan, dia menyesalkan atas terjadinya insiden kerusuhan tersebut, yang mestinya tidak perlu terjadi jika semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan laga tersebut melakukan langkah antisipatif.

“Inilah realitas kelam manajemen penyelenggaraan pertandingan sepak bola di negeri ini yang seharusnya ada perbaikan dari waktu ke waktu. Namun nyatanya terjadi pembiaran tanpa perubahan dan perbaikan sehingga semakin menambah terjadinya tragedi yang mengorbankan rakyat,” sesalnya.

Menurutnya, mestinya pertandingan sepak bola itu menjadi pertandingan olah raga yang mengembirakan. Sebagai olahraga rakyat dan juga menghibur semua pihak karena itu penyelenggaraan pertandingan sepakbola harus mematuhi statuta FIFA. Terutama dalam hal pengamanan jalannya pertandingan baik terhadap pemain maupun penonton.

Jika mengacu Statuta FIFA Pasal 19 b, kata Rudy, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan. Ini artinya, tragedi Kanjuruhan Malang malang harus diusut tuntas.

“PSSI harus bertanggung jawab, Menpora harus bertanggung jawab dan terpenting pihak keamanan yang menyediakan maupun memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter, juga harus diusut serta bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Rudy juga menyebut harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi pidana bagi penyelenggara pertandingan olahraga apapun termasuk sepakbola yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Sekali lagi saya sampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya kepada korban meninggal dunia, semoga arwahnya di terima Allah SWT dan juga turut prihatin atas korban luka-luka dalam tragedi berdarah di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya