Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Pemerintah Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Lewat Kerjasama Pendampingan UMKM

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 20:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah telah menempuh sejumlah upaya untuk dapat mendorong kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan salah satunya melalui pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi UMKM.

Sebagai primadona Pemerintah dalam mendukung ketahanan perekonomian nasional, UMKM telah memiliki jumlah sektor bisnis pada 2021 yang mencapai 64,19 juta dan telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 61,07 persen atau senilai Rp 8.574 triliun.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah juga telah memberikan bantuan pembiayaan melalui KUR dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun.


"Pada tahun depan akan meningkat menjadi Rp 470 triliun, dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30 persen pada tahun 2024, sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4 persen,” ungkap Airlangga dalam acara Gerakan Nasional Kemitraan Inklusif Untuk UMKM Naik Kelas, Senin (3/10),

Selain berbagai upaya pembedayaan UMKM tersebut, kata dia, melalui Inpres 4/2022, Presiden Jokowi juga telah mengamanatkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar pemerintah.

Untuk itu, lanjut Ketua Umum Partai Golkar ini, pada kesempatan yang sama, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan, dan percontohan bagi daerah-daerah.

Sehingga dapat menghasilkan data terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan digunakan sebagai rujukan dalam pensasaran program CSR (Corporate Social Responsibility) atau program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Adapun sebagai program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan, pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah 47/2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas guna mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan Pemerintah dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan.

“Dengan sistem ini tentu Kadin bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan Presiden untuk bisa direplikasi, untuk itu Pemerintah mengapresiasi inisiatif
Kadin dan selanjutnya dapat mohon arahan lebih lanjut dari Presiden,” pungkasnya.

Sementara Presiden Jokowi yang hadir langsung pada kegiatan tersebut, memberikan arahan agar seluruh pihak baik Pemerintah maupun pihak swasta dapat berkolaborasi menyelesaikan berbagai persoalan secara konkret seperti halnya dengan pengentasan
kemiskinan ekstrem.

Selain itu, dia juga berpesan agar dapat dilakukan pendampingan terkait usaha komoditas masyarakat untuk mendorong perolehan hasil yang optimal melalui gerakan-gerakan kemitraan tersebut.

“Jika ini bisa berjalan, saya yakini bisa berefek kepada kemiskinan ekstrem yang akan bisa ditangani dengan cepat dan baik,” ujar Jokowi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya