Berita

Haruna Soemitro/Net

Publika

Gas Air Mata dan Air Mata Nasional

OLEH: HARUNA SOEMITRO
SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 20:09 WIB

COBALAH semua mulai berfikir jernih meratapi tragedi kemanusiaan sepak bola di Kanjuruhan Malang.

Bahwa panpel salah ya, karena penonton yang masuk stadion melebihi kapasitasnya.

Bahwa LIB dan PSSI salah ya, karena "memaksakan" pertandingan super derby panas dilaksanakan malam demi "melayani" TV partner yang mengejar rating sebagai mahadewa dunia per-televisian.


Terhadap "kesalahan" tersebut sudah cukup impaskah dihukum dengan desakan mundur para pemangku kepentingan itu?

Cukup impaskah kematian ratusan orang tidak berdosa itu ditukar dengan sikap mundur seluruh pengurus PSSI? Menurut saya tidak, karena sekali lagi ini tragedi kemanusiaan yang disengaja "membunuh" ratusan orang tidak berdosa tadi dengan alat  gas air mata.

Coba bandingkan dengan kejadian yang hampir serupa saat para Bonek marah karena timnya Persebaya kalah vs Rans United di Sidoarjo beberapa waktu yang lalu.

Kronologis dan trigernya sama. Sama-sama tim kebanggaannya kalah, supporternya marah, masuk ke lapangan, rusuh dengan merusak seluruh properti stadion. Tapi tidak ada tindakan aparat yang "berlebihan" membantai perusuh dengan anarkis, apalagi dengan tembakan mematikan gas air mata.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, kerugian materiil mudah dihitung dengan kalkulator.

Kejadian yang hampir mirip terjadi hampir 6 bulan yang lalu saat kematian 2 Bobotoh dalam pertandingan derby Persib vs Persebaya, dalam handlingnya mengatasi "kerusuhan" tidak memakai senjata gas air mata, meskipun tetap memakan korban 2 Bobotoh merenggang nyawa.

Dari dua fakta itu jelas, andai tidak ada senjata mematikan gas air mata, hampir dipastikan tidak akan terjadi tragedi kemanusiaan itu.

Sehingga terlalu kecil mendorong dorong bahkan "memaksa" para pemangku kepentingan di sepak bola Indonesia, dalam hal ini pengurus PSSI untuk bertanggung jawab dengan mundur.

Tragedi kemanusiaan yang boleh disebut ekstrim sebagai genosida, pembunuhan massal haruslah diurai sampai yang paling kecil. Kenapa harus dengan gas air mata, siapa yang melepaskannya, atas perintah siapa, atas dasar dan SOP apa perintah itu dan seterusnya.

Sampai, benarkah kematian ratusan orang itu karena akibat keracunan gas air mata dan seterusnya.

Usut secara mendalam, transparan dan imparsial!

Sekali lagi terlalu kecil memikirkan sangsi FIFA, gagal tuan rumah Piala Dunia U-20, sampai "tiji tibeh" seluruh pengurus PSSI mundur.

Atau sampai tidak ada sepak bola lagi di Indonesia.

Terlalu kecil pula memvonis dengan "berhenti bermain bola". Sungguh satu nyawa sekalipun tidak sebanding dengan euforia pecinta sepakbola itu.

Harusnya kematian ratusan orang dalam waktu hampir bersamaan di tempat (locus) yang sama sudah layak menjadi peristiwa pelanggaran HAM berat, yang harus diambil alih secara tegas dan lugas oleh negara.

Sungguh saya ikhlas lahir dan batin tidak akan ngurus sepak bola lagi jika itu sudah impas dengan duka dan air mata keluarga korban tragedi kemanusiaan itu.

Gak dadi pengurus PSSI, gak pathek'en, jika sepakbola yang mestinya hiburan berubah jadi kuburan.

"Ojo dibanding-banding-ke", dengan kerusuhan di Inggris, tragedi Heisel,  dengan kerusuhan antar supporter di Peru, dengan kerusuhan antar supporter Persib vs Persija, bahkan kerusuhan atau bentrok antar supporter di belahan dunia yang lain.

Sekali lagi ini bukan peristiwa sepak bola, bukan juga kerusuhan supporter vs holigan, tapi lebih tepatnya rakyat vs polisi. Ini peristiwa kemanusiaan. Ini "pembantaian" massal. Ini pelanggaran HAM berat. Ini genosida!!!

Penulis adalah pegiat sebap bola

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya