Berita

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10)/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Siap Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengaku siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Apeng usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Apeng mengatakan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan adalah salah. Karena kata Apeng, seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)" ujar Apeng kepada wartawan, Senin (3/10).

Dalam sidang eksepsi ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan perkara tersebut tetap dilanjutkan melalui putusan sela.

Sementara itu, terhadap putusan sela, Kuasa Hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Karena kata Juniver, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Apeng tidak tepat dan sumir.

Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain. Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Apeng telah mengantongi izin HGU. Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Juniver menyinggung, soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, Juniver mempertanyakan alasan pemidanaan Apeng.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" kata Juniver.

Pihak Apeng juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp 4 triliun. Sementara, nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.

Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp 73.920.690.300.000. Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.
 
"Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan. Ini jelas aneh. Sumir," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya