Berita

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10)/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Siap Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengaku siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Apeng usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Apeng mengatakan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan adalah salah. Karena kata Apeng, seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)" ujar Apeng kepada wartawan, Senin (3/10).

Dalam sidang eksepsi ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan perkara tersebut tetap dilanjutkan melalui putusan sela.

Sementara itu, terhadap putusan sela, Kuasa Hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Karena kata Juniver, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Apeng tidak tepat dan sumir.

Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain. Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Apeng telah mengantongi izin HGU. Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Juniver menyinggung, soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, Juniver mempertanyakan alasan pemidanaan Apeng.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" kata Juniver.

Pihak Apeng juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp 4 triliun. Sementara, nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.

Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp 73.920.690.300.000. Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.
 
"Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan. Ini jelas aneh. Sumir," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya