Berita

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10)/RMOL

Hukum

Bantah Dakwaan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Siap Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengaku siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Apeng usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Apeng mengatakan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan adalah salah. Karena kata Apeng, seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)" ujar Apeng kepada wartawan, Senin (3/10).

Dalam sidang eksepsi ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan perkara tersebut tetap dilanjutkan melalui putusan sela.

Sementara itu, terhadap putusan sela, Kuasa Hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Karena kata Juniver, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan Jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Apeng tidak tepat dan sumir.

Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain. Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Apeng telah mengantongi izin HGU. Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Juniver menyinggung, soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, Juniver mempertanyakan alasan pemidanaan Apeng.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" kata Juniver.

Pihak Apeng juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp 4 triliun. Sementara, nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.

Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp 73.920.690.300.000. Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.
 
"Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan. Ini jelas aneh. Sumir," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya