Berita

Menko Polhukam Mahfud MD dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa/Net

Politik

Panglima TNI Akan Pidanakan Oknum TNI yang Represif di Tragedi Kanjuruhan

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan represif oknum TNI dalam insiden di Stadion Kanjuruhan yang beredar di media sosial dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

Jenderal Andika memastikan pihaknya tidak akan lagi menjatuhkan sanksi etik terhadap oknum yang represif terhadap suporter dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema melawan Persebaya di Malang, Sabtu malam (1/10).

"Yang viral itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana," ujar Andika dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (3/10).


Lebih dari itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengimbau kepada seluruh pihak membantu TNI untuk menindak seluruh oknum yang melakukan tindakan represif dalam Tragedi Kanjuruhan. Caranya dengan memberikan video lain yang memperlihatkan tindakan yang dimaksud.

"Karena memang itu sudah sangat berlebihan, oleh karena itu kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar, kan ada beberapa ya, ada dua atau tiga versi yang juga memperlihatkan secara klir kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin," ucapnya.

"Karena memang tidak boleh terjadi lagi, dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," tegas Andika.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya