Berita

Situasi Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC dan Persebaya/Net

Politik

Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Hima Persis: Jika Diperlukan, Copot Kapolda Jawa Timur

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC Vs Persebaya menjadi kisah pilu bagi dunia olahraga Indonesia. Setidaknya berdasarkan rilis Polda Jawa Timur terdapat 125 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya korban luka-luka.

Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Hafidh Fadhlurrohman memandang, pengamanan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, menjadi andil dari kejadian tersebut.

Salah satunya, kata dia, penggunaan tembakan gas air mata untuk memukul mundur suporter yang memasuki lapangan, menjadi salah satu sebab kekacauan di Stadion Kanjuruhan Malang.


"Seperti yang telah banyak diketahui, penggunaan gas air mata di dalam stadion itu melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Di sana dijelaskan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa adalah sesuatu yang dilarang," ujar Hafidh dalam keterangannya, Minggu (2/10).

Selain itu, menurutnya, ada sejumlah pelanggaran Perkapolri, yakni Perkapolri 16/2006, Perkapolri 1/2009, Perkapolri 8/2009, Perkapolri 8/2010 dan Perkapolri 2/2019.

"Pandangan saya ini berdasar pada kajian teman-teman YLBH yang telah menyatakan sikap hari ini," terangnya.

Untuk itu, Hafidh meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit PRabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur dan melakukan audit penggunaan gas air mata terhadap pengendalian massa di dalam stadion.

"Evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur, audit penggunaan gas air mata, kalau perlu copot dan periksa Kapoldanya," demikian Hafidh.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya