Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/Net

Politik

Pimpinan Komisi X DPR: Sepak Bola Indonesia yang Sudah Mulai Berkembang Tercederai

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 08:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rasa prihatin disampaikan pimpinan Komisi X DPR RI atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10). Insiden ini tercatat telah menyebabkan 127 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bahkan menilai peristiwa nahas tersebut mencoreng nama baik sepak bola tanah air.

"Kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi pada Pertandingan Sepak Bola Liga 1 di Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan lebih dari seratus orang suporter dan aparat,” kata Hetifah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/10).


"Sungguh sangat memprihatinkan dan disayangkan. Sepak bola Indonesia saat ini sudah mulai berkembang, jelas akan tercederai dengan adanya peristiwa ini,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Golongan Karya ini mengatakan akibat dari bentrokan tersebut, seluruh elemen dalam laga pertandingan sepak bola ke depan harus dievaluasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Melihat peristiwa tersebut, kita wajib mengoreksi pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter, dll., dalam setiap event olahraga,” katanya.

Menurutnya, pihak penyelenggara wajib menyiapkan dengan matang ketika adanya pertandingan dari segi pengamanan, dan juga fasilitas baik untuk para pemain maupun penonton.

"Panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban, dll,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa aparat keamanan harus mengerti prosedur keamanan dalam event olahraga dengan tidak memantik amarah para supporter dengan melakuakn tindakan yang bisa memicu bentrokan.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam even olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dll. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan,” katanya.

"Suporter telah diatur dalam pasal 54 dan 55. seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” tutupnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya