Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/Net

Politik

Pimpinan Komisi X DPR: Sepak Bola Indonesia yang Sudah Mulai Berkembang Tercederai

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 08:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rasa prihatin disampaikan pimpinan Komisi X DPR RI atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10). Insiden ini tercatat telah menyebabkan 127 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bahkan menilai peristiwa nahas tersebut mencoreng nama baik sepak bola tanah air.

"Kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi pada Pertandingan Sepak Bola Liga 1 di Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan lebih dari seratus orang suporter dan aparat,” kata Hetifah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/10).


"Sungguh sangat memprihatinkan dan disayangkan. Sepak bola Indonesia saat ini sudah mulai berkembang, jelas akan tercederai dengan adanya peristiwa ini,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Golongan Karya ini mengatakan akibat dari bentrokan tersebut, seluruh elemen dalam laga pertandingan sepak bola ke depan harus dievaluasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Melihat peristiwa tersebut, kita wajib mengoreksi pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter, dll., dalam setiap event olahraga,” katanya.

Menurutnya, pihak penyelenggara wajib menyiapkan dengan matang ketika adanya pertandingan dari segi pengamanan, dan juga fasilitas baik untuk para pemain maupun penonton.

"Panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban, dll,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa aparat keamanan harus mengerti prosedur keamanan dalam event olahraga dengan tidak memantik amarah para supporter dengan melakuakn tindakan yang bisa memicu bentrokan.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam even olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dll. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan,” katanya.

"Suporter telah diatur dalam pasal 54 dan 55. seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya