Berita

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan/Ist

Presisi

Korlantas: STNK Tidak Bayar Pajak Menjadi Tidak Sah dan Bisa Ditilang

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum membayar pajak statusnya menjadi tidak sah. Sehingga pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, dalam STNK ada dua kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Yakni, wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan dan disahkan," ujar Aan Suhanan dalam keterangannya, Sabtu (1/10).


Aan menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 UU Lalu Lintas bahwa STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," terangnya.

Disampaikan Aan, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," tegasnya.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu itu sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," imbuhnya.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari taat terhadap aturan tiap tahun," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya