Berita

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan/Ist

Presisi

Korlantas: STNK Tidak Bayar Pajak Menjadi Tidak Sah dan Bisa Ditilang

MINGGU, 02 OKTOBER 2022 | 02:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum membayar pajak statusnya menjadi tidak sah. Sehingga pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, dalam STNK ada dua kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Yakni, wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan dan disahkan," ujar Aan Suhanan dalam keterangannya, Sabtu (1/10).


Aan menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 UU Lalu Lintas bahwa STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," terangnya.

Disampaikan Aan, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," tegasnya.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu itu sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," imbuhnya.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari taat terhadap aturan tiap tahun," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya