Berita

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Hasil Klarifikasi 9 Mantan Hakim Konstitusi: Sekjen MK Tak Tahu Menggantikan Aswanto

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Komisi III DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/9), berupa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dari Mahkamah Konstitusi (MK), ditanyakan langsung kejelasan persoalannya oleh 9 mantan Hakim Konstitusi kepada pejabat lembaga yudikatif ini.

Dari sembilan mantan Hakim Konstitusi yang meminta klarifikasi langsung kepada pihak MK, empat di antaranya hadir secara fisik ke Kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu siang (1/10).

Mereka yang hadir langsung ke Kantor MK ialah Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, Hamdan Zoelva, hingga Mahfud MD yang kini tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan.


Sementara lima orang sisanya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom ialah Mohammad Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Jimly menjelaskan, pihaknya tidak dapat bertemu dengan Ketua MK Anwar Usman dalam pertemuan tersebut, sehingga hanya bisa mendapat penjelasan dari Sekretaris Jendral MK Muhammad Guntur Hamzah.

Dalam perbincangannya dengan Guntur, Jimly beserta seluruh mantan Hakim Konstitusi yang hadir fisik maupun virtual mendapati fakta terkait proses pemberhentian Aswanto yang dalam keputusan Komisi III DPR RI juga menggantinya dengan Guntur.

"Kita mendengar fakta klarifikasinya itu bagaimana. Maka kita dibagikan surat menyurat dari MK. Kemudian Pak Guntur sebagai Sekjen menjelaskan kronologinya. Ternyata dia juga mendadak, dia juga tidak tahu," ujar Jimly saat ditemui wartawan usai pertemuan.

Bahkan, dijelaskan Jimly, Guntur sebagai orang yang ditunjuk DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto sudah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Namun katanya, Guntur sama sekali tidak tahu bahwa Hakim Konstitusi yang digantikan posisinya oleh dirinya ialah Aswanto.

"Dalam tanda petik, (saat) fit and proper test tanpa tahu siapa yang mau diganti. Dan dalam paripurna sampai kemudian dia (Guntur) dikukuhkan menjadi calon itu diterima, sampai hari itu dia belum tahu mengganti siapa,"kata Jimly menjelaskan pengakuan Sekjen MK tersebut.

Tak sampai di situ, Jimly juga dijelaskan Guntur langkah-langkah yang dilakukan usai namanya disahkan dalam Rapat Paripurna sebagai Hakim Konstitusi.

"Sehingga dia (Guntur) pun menghubungi tiga orang Hakim (Kontitusi) yang dari (pilihan) DPR. Satu per satu ditanya, dilaporin sama dia. Belum jelas, siapa ini. Nah sampai wartawan yang memberi tahu, bahwa oh ini Pak Aswanto," urainya.

Setelah mendapat penjelasan itu, Jimly dan juga mantan-mantan Hakim Konstitusi yang mengikuti pertemuan itu tak menyangka fakta yang terjadi adalah demikian.

"Nah pada kaget semua. Karena dari segi urutan masa jabatan, yang duluan harus berganti bukan Pak Aswanto kan, Wahiduddin Adams," ucapnya.

"Nah, sedangkan Pak Aswanto itu baru bulan Maret 2024. Tahun 2023 saja masih kecepatan karena menurut UU (MK) itu 6 bulan, 3 bulan. Jadi itu kecepatan, apalagi ini 2024," tambah Jimly menjelaskan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya