Berita

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim dalam workshop mengenai perjanjian FIR Indonesia dan Singapura/Ist

Politik

Chappy Hakim: Pendelegasian Ruang Udara Indonesia ke Singapura Bertentangan dengan UU

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pendelegasian wilayah udara teritorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura dinilai bertentangan dengan Pasal 458 Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2022 berkait dengan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai, pendelegasian selama 25 tahun dan akan diperpanjang menimbulkan tanda tanya besar.


“Apakah terkait dengan kulalitas otoritas penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan jasa penerbangan di wilayah tersebut, atau ada penyebab lainnya?” kata Chappy Hakim yang disampaikan dalam Workshop Forum Navigasi Penerbangan yang digelar Jumat (30/9).

Menurut Chappy Hakim, masalahnya adalah pada Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia di tahun 2017 bahwa nilai Indonesia di atas rata-rata dunia.  

Dengan demikian, perkiraan tentang kemampuan Indonesia sama sekali tidak beralasan.

Ada pertanyaan lain yang muncul dari hasil mencermati isi perjanjian antara Indonesia-Singapura berkait dengan masalah FIR Singapura. Dinamika diskusi yang berkembang telah mengantar kepada kesimpulan awal bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam perjuangan pengelolaan wilayah udara nasional secara utuh.

Dalam hal ini, isi perjanjian seharusnya dapat diselaraskan sesuai dengan isi Instruksi Presiden pada 8 September 2015 dan juga penjelasan Presiden pada 8 September 2022. Di sisi lain, kata Chappy, isi perjanjian pasti dituntut agar tidak bertentangan dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya