Berita

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim dalam workshop mengenai perjanjian FIR Indonesia dan Singapura/Ist

Politik

Chappy Hakim: Pendelegasian Ruang Udara Indonesia ke Singapura Bertentangan dengan UU

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pendelegasian wilayah udara teritorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura dinilai bertentangan dengan Pasal 458 Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2022 berkait dengan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai, pendelegasian selama 25 tahun dan akan diperpanjang menimbulkan tanda tanya besar.


“Apakah terkait dengan kulalitas otoritas penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan jasa penerbangan di wilayah tersebut, atau ada penyebab lainnya?” kata Chappy Hakim yang disampaikan dalam Workshop Forum Navigasi Penerbangan yang digelar Jumat (30/9).

Menurut Chappy Hakim, masalahnya adalah pada Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia di tahun 2017 bahwa nilai Indonesia di atas rata-rata dunia.  

Dengan demikian, perkiraan tentang kemampuan Indonesia sama sekali tidak beralasan.

Ada pertanyaan lain yang muncul dari hasil mencermati isi perjanjian antara Indonesia-Singapura berkait dengan masalah FIR Singapura. Dinamika diskusi yang berkembang telah mengantar kepada kesimpulan awal bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam perjuangan pengelolaan wilayah udara nasional secara utuh.

Dalam hal ini, isi perjanjian seharusnya dapat diselaraskan sesuai dengan isi Instruksi Presiden pada 8 September 2015 dan juga penjelasan Presiden pada 8 September 2022. Di sisi lain, kata Chappy, isi perjanjian pasti dituntut agar tidak bertentangan dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya