Berita

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim dalam workshop mengenai perjanjian FIR Indonesia dan Singapura/Ist

Politik

Chappy Hakim: Pendelegasian Ruang Udara Indonesia ke Singapura Bertentangan dengan UU

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pendelegasian wilayah udara teritorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura dinilai bertentangan dengan Pasal 458 Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2022 berkait dengan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai, pendelegasian selama 25 tahun dan akan diperpanjang menimbulkan tanda tanya besar.


“Apakah terkait dengan kulalitas otoritas penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan jasa penerbangan di wilayah tersebut, atau ada penyebab lainnya?” kata Chappy Hakim yang disampaikan dalam Workshop Forum Navigasi Penerbangan yang digelar Jumat (30/9).

Menurut Chappy Hakim, masalahnya adalah pada Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia di tahun 2017 bahwa nilai Indonesia di atas rata-rata dunia.  

Dengan demikian, perkiraan tentang kemampuan Indonesia sama sekali tidak beralasan.

Ada pertanyaan lain yang muncul dari hasil mencermati isi perjanjian antara Indonesia-Singapura berkait dengan masalah FIR Singapura. Dinamika diskusi yang berkembang telah mengantar kepada kesimpulan awal bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam perjuangan pengelolaan wilayah udara nasional secara utuh.

Dalam hal ini, isi perjanjian seharusnya dapat diselaraskan sesuai dengan isi Instruksi Presiden pada 8 September 2015 dan juga penjelasan Presiden pada 8 September 2022. Di sisi lain, kata Chappy, isi perjanjian pasti dituntut agar tidak bertentangan dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya