Berita

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim dalam workshop mengenai perjanjian FIR Indonesia dan Singapura/Ist

Politik

Chappy Hakim: Pendelegasian Ruang Udara Indonesia ke Singapura Bertentangan dengan UU

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pendelegasian wilayah udara teritorial Indonesia kepada otoritas penerbangan Singapura dinilai bertentangan dengan Pasal 458 Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2022 berkait dengan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai, pendelegasian selama 25 tahun dan akan diperpanjang menimbulkan tanda tanya besar.


“Apakah terkait dengan kulalitas otoritas penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan jasa penerbangan di wilayah tersebut, atau ada penyebab lainnya?” kata Chappy Hakim yang disampaikan dalam Workshop Forum Navigasi Penerbangan yang digelar Jumat (30/9).

Menurut Chappy Hakim, masalahnya adalah pada Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dilakukan International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap kemampuan Indonesia di tahun 2017 bahwa nilai Indonesia di atas rata-rata dunia.  

Dengan demikian, perkiraan tentang kemampuan Indonesia sama sekali tidak beralasan.

Ada pertanyaan lain yang muncul dari hasil mencermati isi perjanjian antara Indonesia-Singapura berkait dengan masalah FIR Singapura. Dinamika diskusi yang berkembang telah mengantar kepada kesimpulan awal bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam perjuangan pengelolaan wilayah udara nasional secara utuh.

Dalam hal ini, isi perjanjian seharusnya dapat diselaraskan sesuai dengan isi Instruksi Presiden pada 8 September 2015 dan juga penjelasan Presiden pada 8 September 2022. Di sisi lain, kata Chappy, isi perjanjian pasti dituntut agar tidak bertentangan dengan UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya