Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

KPU Jawab Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Metode Video Call saat Verifikasi Anggota Parpol

SABTU, 01 OKTOBER 2022 | 08:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Metode klarifikasi faktual data keanggotaan partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi administrasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan tahapan pemilu.

Namun, temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu KPU oleh Bawaslu di 10 provinsi tentang penggunaan video call untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol tersebut dibantah.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, metode atau mekanisme video call yang digunakan pihaknya di tingkat kabupaten/kota telah tertuang dalam aturan teknis verifikasi administrasi, yaitu Keputusan KPU 346/2022.


Dia menyatakan, Keputusan KPU 346/2022 tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Keputusan (KPU) menerangkan apa yang tidak dijelaskan di Peraturan (KPU atau PKPU). Tapi secara substantif hal tesebut telah ada dalam Peraturan KPU 4/2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/10).

Idham mengurai, dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 disebutkan mekanisme klarifikasi secara langsung dalam tahapan verifikasi administrasi dilakukan KPU kabupaten/kota, jika terdapat kegandaan data keanggotaan parpol.

Kemudian, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan bunyi Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf i halaman 24-25. Di dalamnya menyebutkan metode video call dapat dilakukan KPU Kabupaten/Kota apabila klarifikasi secara langsung tidak bisa dipenuhi parpol.

"Dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan," katanya.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa penggunaan metode video call dalam tahapan verifikasi administrasi, khususnya untuk memastikan data ganda keanggotaan parpol,telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Penjelasan PKPU dituangkan dalam keputusan pedoman teknis, kalau bicara video call sebenarnya secara prinsip itu sudah ada dalam peraturan mengenai verifikasi faktual," ucapnya.

"Dan karena di dalam verifikasi faktual sudah diataur mekansime penggunaan video call, nah untuk pelaksanaan klarifikasi di verfikasi administrasi maka dituangkan ke dalam Keputusan (KPU) 346/2022 lampiran 1 di halaman 24 dan 25," demikian Idham.

Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol ada di 10 provinsi.

Dari 10 provinsi tersebut di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya