Berita

Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan/Ist

Hukum

Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum UII: Polri Tunjukan Sikap Equality Before the Law

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 21:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai sudah tepat. Pasalnya, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu kurang kooperatif.

Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/9).

"Keputusan Polri tersebut sudah tepat, karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," kata Mudzakkir.


Mudzakkir menyebut Polri sudah menunjukan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas equality before the law. Menurutnya, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringang dibanding Putri Candrawathi kerap ditahan.

"Polisi sudah menunjukan sikap dan tindakan yang equal (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo ini menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Saat ini berkas perkara lima tersangka, termasuk Ferdy dan Putri sudah lengkap.

 "Sehingga ada yang terucap bahwa kasus Sambo tidak ngaruh kepada kepolisian karena tidak menunjukan indikasi perubahan sikap dalam praktek penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal, dan menegakan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi esmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian seluruh tersangka kasus ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya