Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Prosedur, Tidak Sah

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 14:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pergantian jabatan di internal Mahkamah Konstitusi antara Hakim Aswanto dengan Hakim Guntur Hamzah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, pergantian jabatan hakim itu dilakukan secara mendadak dan disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pergantian jabatan hakim sama saja melakukan pemecatan secara sepihak.

"Pergantian itu sama dengan pemecatan. Jadi, Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti UU lama, masih sampai bilang maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi,” tegas Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).


Menurutnya, dengan undang-undang yang baru maka tugas yang seharusnya diselesaikan Aswanto sampai bulan Maret 2029. Dengan adanya penambahan tersebut, maka Hakim Aswanto tidak bisa diganti oleh parlemen maupun MK dan pemerintah karena bertentangan dengan UU.

"Dengan tindakan dari DPR RI kemarin, hasil kerja dari komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jimly meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan menangani permasalahan ini dengan tidak mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) untuk pergantian jabatan Hakim Aswanto.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Kepres untuk pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya. Itu tidak sah. Itu bisa digugat di pengadilan TUN. Gampang sekali Kepres itu tidak sah,” katanya.

"Karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Kepres,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya