Berita

Lima pengedar sabu jaringan lokal berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta/RMOLJakarta

Presisi

5 Pengedar Sabu Jaringan Lokal Taman Sari Dibekuk, Salah Satunya Residivis

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari menciduk lima pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah BS, HS, SA, IF, dan ES, yang merupakan pengedar jaringan lokal.

"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha Yonky, kepada wartawan, Kamis (29/9).

Proses penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di sebuah bangunan yang berada di Jalan Mangga Dua Raya, Kampung Baru Dao, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.


Setelah diselidiki ternyata terdapat narkoba di kediaman ES.

"Saat ditangkap tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," ujar Yonky, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Setelah menangkap ES, polisi pun mengembangkan dengan menangkap 4 pengedar lainnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Taman Sari. Pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

Bahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar.

"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," imbuh Yonky.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya