Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim/Net

Publika

Ngeri! Nadiem dan 400 Tim Satgassusnya Berpotensi Masuk Penjara

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 09:46 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

POLEMIK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait 400 orang shadow team yang disampaikan pada event di PBB terus berlanjut.

Bukan tanpa sebab karena 400 orang yang menurut Nadiem, tim bayangan ini selama ini sama sekali tidak pernah disampaikan di dalam negeri.

Dunia pendidikan di tanah air pun ramai atas pernyataan Nadiem tersebut. Karena memang selama ini 400 orang tim yang disampaikan Nadiem dalam forum internasional tersebut sama sekali tidak diketahui oleh publik di Indonesia.


Bahkan anggota DPR sendiri tidak tahu terkait 400 orang tim bayangan tersebut. Sehingga hal tersebut adalah hal yang sangat janggal sekali dan berpotensi ada hal yang dilanggar.  

Dengan adanya 400 orang yang bukan bagian dari internal Kemendiknas itu sendiri, muncul banyak pertanyaan dan kecurigaan. Apakah Menteri Nadiem tidak percaya dengan internal Kemendiknas.  

Belum lagi yang kemudian dipertanyakan oleh banyak pihak termasuk DPR adalah siapa 400 orang ini, bagaimana mereka direkrut, apa tupoksi mereka dan darimana anggaran mereka ini karena Departemen Pendidikan ini mengelola 20% APBN dana yang luar biasa besar sekali.

Banyak kecurigaan yang muncul 400 orang ini adalah tak ubahnya Satgassus Merah Putih dalam institusi kepolisian.

Nadiem harus menjelaskan permasalahan 400 orang ini secara jelas dan gamblang karena Kementerian bukanlah seperti perusahaan Gojek yang didirikan Nadiem.

Anggaran Kementerian berasal dari APBN yang berasal dari rakyat yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Kebijakan pendidikan merupakan national interest Indonesia yang tidak boleh diintip oleh pihak-pihak eksternal, apalagi berasal dari luar negeri.

Adalah hal yang amat memilukan jika dalam kondisi dunia pendidikan Indonesia yang masih banyak permasalahan dari kecilnya gaji guru juga seringkali telat, fasilitas pendidikan yang masih jauh dari harapan, tiba-tiba di pusat menterinya menghambur-hamburkan dana pendidikan untuk membiayai 400 orang yang tidak jelas tugasnya dan juga membiayai aktivitas program mereka yang bahkan DPR sendiri tidak tahu keberadaan mereka.

Hal ini harus segera diinvestigasi, baik oleh KPK dan lembaga hukum terkait. Karena hal ini sangat rawan sekali terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Menteri Nadiem berikut 400 orang tim bayangannya tersebut sangat berpotensi untuk masuk penjara karena akan muncul konflik kepentingan dalam pengelolaan kebijakan pendidikan di Indonesia, apalagi dana kemendikbud mengelola 20 persen belanja APBN nasional kita.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya