Berita

Acara pemberian penghargaan atas Prestasi Keberhasilan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik atau Good Practice Mining/Ist

Politik

Pemerintah Apresiasi Perusahaan Tambang Lewat Award Good Mining Practice 2022

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 04:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyelenggarakan acara pemberian penghargaan atas Prestasi Keberhasilan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik atau Good Practice Mining.

Seremoni pemberian penghargaan yang sekaligus menjadi rangkaian acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77 yang jatuh pada 28 September ini, digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Kegiatan itu, dihadiri oleh perusahaan tambang yang tersebar di belahan Indonesia, penghargaan dari pemerintah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh badan usaha tambang yang telah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.


Kementerian ESDM yang diwakili oleh staf khusus Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral Dan Batubara Irwandy Arif, mengimbau agar badan usaha dapat terus menerapkan kaidah teknik pertambangan, untuk terus meningkatkan sektor pertambangan. Hal ini, sebagaimana telah diatur dalam UU 3/2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dilaksanakan melalui pengelolaan teknis pertambangan, penerapan konservasi mineral dan batubara, pengelolaan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi," ujar Irwandy.

"Serta pascatambang, pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, dan pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan," imbuhnya.

Kata dia, di tengah banyaknya tantangan global, seperti keberdayaan sumber daya alam, lokasi tambang yang terbatas, serta ketidakstabilan harga komoditas yang terjadi membuat perusahaan tambang diharapkan dapat menjaga keseluruhan tantangan tersebut. Terkhusus, pada pengelolaan lokasi yang baik ketika tambang sedang dilakukan, ataupun ketika kegiatannya telah usai.

Untuk itu, sambungnya, penghargaan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan Environmental, Social and Governance (ESG) dalam lingkungan perusahaan tambang, terutama pada aspek lingkungan.

Lebih lanjut Irwandy mengatakan, jika perusahaan telah menerapkan prinsip ESG dalam praktik bisnisnya, akan memudahkan mereka dalam mendapatkan investasi yang akan berguna untuk meningkatkan perekonomian perusahaan serta negara.

Selain itu, penerapan ESG ini juga menyoroti pada aspek keselamataan pertambangan, yang juga ditekankan oleh pemerintah. Menciptakan lingkungan kerja yang baik akan bermanfaat dalam melindungi para pekerja, agar perusahaan dapat mencapai tujuan akhir pertambangan, yaitu pembangunan yang berkelanjutan.

Penilaian kegiatan yang telah diadakan sejak 2020 ini, hari ini diikuti oleh kontrak karya sejumlah 19 perusahaan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2B) sebanyak 54 perusahaan.

Kemudian izin usaha pertambangan PMA sejumlah 52 perusahaan, izin usaha pertambangan PMDN sejumlah 1.443 perusahaan, izin usaha pertambangan BUMN sejumlah 18 perusahaan, izin usaha pertambangan khusus sejumlah 6 perusahaan dan yang terakhir izin usaha jasa pertambangan sejumlah 174 perusahaan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya