Berita

Sekretaris Government Watch, Andi W Syahputra/Net

Publika

Kuasa Moral Seorang Advokat

OLEH: ANDI W SYAHPUTRA*
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2022 | 18:44 WIB

PADA prinsipnya, tak ada larangan seorang advokat untuk membela kliennya, terutama dalam membela seseorang atas perbuatan pidana yang disangkakanya. Sebab, advokat dalam menjalankan tugas profesinya terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat Pasal 6 huruf e dan huruf f UU 18/2003 tentang Advokat/”UU Advokat”).

Sebaliknya, dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, mengatur tentang perbuatan advokat jika menolak klien yang butuh pendampingan hukum lantaran dianggap sebagai sebagai pelanggaran dari KEAI. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:


”Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.”

Namun jangan juga dilupakan, di dalam Kode Etik Profesi Advokat (“KEAI”) advokat juga dibolehkan atau bahkan diwajibkan �" dalam kondisi-kondisi tertentu untuk menolak perkara atau memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.

Tentu dalam konteks ini, perbuatan pidana seperti apa yang mesti dihindari oleh advokat tidak ada penafsiran baku.

Oleh sebab itu, dalam konteks kasus Sambo yang secara nyata dapat dikualifikasi sebagai  perbuatan pembunuhan berencana secara sadis di luar perikemanusiaan dan telah banyak menyita waktu perhatian publik, maka siapa pun advokat, terutama bagi advokat yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan keadilan masyarakat akan menilai bahwa kasus semacam ini harus dihindari untuk dilakukan pendampingan sebagai klien.

Nuansa dan faktor keadilan dan menyita perhatian luas publik harus menjadi faktor dominan sebagai pertimbangan bagi advokat untuk menolak jika ada permintaan Ferdy Sambo dan keluarga untuk didampingi. Sebab, publik belum sepenuhnya memahami benar fungsi advokat sebagai profesi hukum.

Selama ini pandangan publik yang belum utuh dalam menilai kinerja profesi advokat justru akan berdampak pada penilaian negatif atas prosesi advokat. Terutama publik kerap kali memosisikan profesi advokat sebagai pihak yang membela yang bayar. Apalagi advokat tersebut merupakan veteran dari institusi penegakan hukum yang selama ini dikenal publik sebagai pembela keadilan masyarakat.

Karena tak ada larangan atau alasan untuk menolak dan atau menerima seorang klien, maka sebelumnya advokat kondang Hotman Paris pernah menolak untuk mendampingi FS dan keluarganya karena lebih pada pertimbangan nurani dan melukai hati masyarakat yang tengah mencari keadilan, di samping juga kesibukan dirinya selaku advokat senior.

Lantas, kenapa banyak advokat senior yang juga melakukan penolakan? Mungkin punya alasan serupa dengan Hotman Paris. Dalam kasus lain, advokat senior Bambang Widjojanto dan Prof Denny Indrayana pernah mundur selaku pengacara tersangka korupsi Mardani Maming lantaran selepas mengetahui posisi kasus korupsi yang tengah ditanganinya.

Sebaliknya pula, apabila ada advokat yang menerima FS dan keluarganya sebagai kliennya, boleh jadi advokat tersebut tengah mengalami erosi moral, di samping boleh jadi ada pertimbangan lain di luar kuasa moral selaku advokat. Sehingga advokat tersebut tak memperdulikan penilaian dan rasa keadlilan publik.

Pakar Hukum dan Sekretaris Government Watch

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya