Berita

Sekretaris Government Watch, Andi W Syahputra/Net

Publika

Kuasa Moral Seorang Advokat

OLEH: ANDI W SYAHPUTRA*
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2022 | 18:44 WIB

PADA prinsipnya, tak ada larangan seorang advokat untuk membela kliennya, terutama dalam membela seseorang atas perbuatan pidana yang disangkakanya. Sebab, advokat dalam menjalankan tugas profesinya terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat Pasal 6 huruf e dan huruf f UU 18/2003 tentang Advokat/”UU Advokat”).

Sebaliknya, dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, mengatur tentang perbuatan advokat jika menolak klien yang butuh pendampingan hukum lantaran dianggap sebagai sebagai pelanggaran dari KEAI. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:

”Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat.”

Namun jangan juga dilupakan, di dalam Kode Etik Profesi Advokat (“KEAI”) advokat juga dibolehkan atau bahkan diwajibkan �" dalam kondisi-kondisi tertentu untuk menolak perkara atau memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.

Tentu dalam konteks ini, perbuatan pidana seperti apa yang mesti dihindari oleh advokat tidak ada penafsiran baku.

Oleh sebab itu, dalam konteks kasus Sambo yang secara nyata dapat dikualifikasi sebagai  perbuatan pembunuhan berencana secara sadis di luar perikemanusiaan dan telah banyak menyita waktu perhatian publik, maka siapa pun advokat, terutama bagi advokat yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan keadilan masyarakat akan menilai bahwa kasus semacam ini harus dihindari untuk dilakukan pendampingan sebagai klien.

Nuansa dan faktor keadilan dan menyita perhatian luas publik harus menjadi faktor dominan sebagai pertimbangan bagi advokat untuk menolak jika ada permintaan Ferdy Sambo dan keluarga untuk didampingi. Sebab, publik belum sepenuhnya memahami benar fungsi advokat sebagai profesi hukum.

Selama ini pandangan publik yang belum utuh dalam menilai kinerja profesi advokat justru akan berdampak pada penilaian negatif atas prosesi advokat. Terutama publik kerap kali memosisikan profesi advokat sebagai pihak yang membela yang bayar. Apalagi advokat tersebut merupakan veteran dari institusi penegakan hukum yang selama ini dikenal publik sebagai pembela keadilan masyarakat.

Karena tak ada larangan atau alasan untuk menolak dan atau menerima seorang klien, maka sebelumnya advokat kondang Hotman Paris pernah menolak untuk mendampingi FS dan keluarganya karena lebih pada pertimbangan nurani dan melukai hati masyarakat yang tengah mencari keadilan, di samping juga kesibukan dirinya selaku advokat senior.

Lantas, kenapa banyak advokat senior yang juga melakukan penolakan? Mungkin punya alasan serupa dengan Hotman Paris. Dalam kasus lain, advokat senior Bambang Widjojanto dan Prof Denny Indrayana pernah mundur selaku pengacara tersangka korupsi Mardani Maming lantaran selepas mengetahui posisi kasus korupsi yang tengah ditanganinya.

Sebaliknya pula, apabila ada advokat yang menerima FS dan keluarganya sebagai kliennya, boleh jadi advokat tersebut tengah mengalami erosi moral, di samping boleh jadi ada pertimbangan lain di luar kuasa moral selaku advokat. Sehingga advokat tersebut tak memperdulikan penilaian dan rasa keadlilan publik.

Pakar Hukum dan Sekretaris Government Watch

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya