Berita

Ade Armando/Net

Politik

Ujang Komarudin: Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Sikap Ade Armando Bikin Malu Citra Dosen

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2022 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyampaikan dalam unggahan videonya melalui akun Youtube Cokro Tv menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnnya diambil alih oleh investor baru. Dalam video itu Ade Armando berkesimpulan Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin menilai bahwa pernyataan Ade Armando telah menyesatkan dan mengecewakan sebab sebagai dosen harus nya dia memberikan contoh yang baik apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri,"  kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9).


Selain itu, kata Ujang sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen dan tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum. Serahkan saja kepada penegak hukum.

"Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan kalau Ade Armando sebetulnya sama sekali tidak mengetahui sistem perbankan yang ada. Pernyataan Ade, kata Arief hanyalah bertujuan untuk menarik simpati publik terhadap PT Titan Infra Energy yang ngemplang kredit di Bank Mandiri.

"Kalau yang namanya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya bank pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku didunia perbankan,” kata Arief.
 
Lebih jauh, Arief mengungkapkan, terkait restrukturisasi utang yang di mohon oleh PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat Covid tidak wajib bagi Bank Mandiri untuk mengabulkannya. Sebab, permohonan itu bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai head consorsium pemberi kredit pada PT Titan Infra Energy.

Hal ini, jelas Arief, diatur dalam PJOK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank. Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya.

"Jadi enggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energy ," ujarnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya