Berita

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak di Komisi III DPR/Repro

Hukum

Johanis Tanak Bakal Upayakan Restorative Justice Jika Terpilih Menjadi Pimpinan KPK

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam tes uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/9).

Johanis menuturkan bahwa dirinya sempat berpikir memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

Meski demikian, Johanis mengaku belum tahu apakah pikirannya dapat diterima. Ia berharap pendekatan restorative justice dapat diterima.


"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis dalam fit and proper test.

Mantan Kejaksaan Tinggi di Jambi mengatakan, restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” katanya.

Dia mengurai, jika menggunakan sistem restorative justice dalam Tipikor pihaknya akan menggunakan UU tentang BPK.

Dari hasil analisa BPK tersebut, kata Johanis, apabila ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara.

"Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan. Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak,” ujarnya.

"Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga,” imbuhnya.

Dalam hal penindakan, kata Johanis, restorative justice ini mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat.

“Dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya