Berita

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak di Komisi III DPR/Repro

Hukum

Johanis Tanak Bakal Upayakan Restorative Justice Jika Terpilih Menjadi Pimpinan KPK

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam tes uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/9).

Johanis menuturkan bahwa dirinya sempat berpikir memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

Meski demikian, Johanis mengaku belum tahu apakah pikirannya dapat diterima. Ia berharap pendekatan restorative justice dapat diterima.


"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis dalam fit and proper test.

Mantan Kejaksaan Tinggi di Jambi mengatakan, restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” katanya.

Dia mengurai, jika menggunakan sistem restorative justice dalam Tipikor pihaknya akan menggunakan UU tentang BPK.

Dari hasil analisa BPK tersebut, kata Johanis, apabila ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara.

"Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan. Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak,” ujarnya.

"Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga,” imbuhnya.

Dalam hal penindakan, kata Johanis, restorative justice ini mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat.

“Dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya