Berita

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak di Komisi III DPR/Repro

Hukum

Johanis Tanak Bakal Upayakan Restorative Justice Jika Terpilih Menjadi Pimpinan KPK

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam tes uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/9).

Johanis menuturkan bahwa dirinya sempat berpikir memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

Meski demikian, Johanis mengaku belum tahu apakah pikirannya dapat diterima. Ia berharap pendekatan restorative justice dapat diterima.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis dalam fit and proper test.

Mantan Kejaksaan Tinggi di Jambi mengatakan, restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” katanya.

Dia mengurai, jika menggunakan sistem restorative justice dalam Tipikor pihaknya akan menggunakan UU tentang BPK.

Dari hasil analisa BPK tersebut, kata Johanis, apabila ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara.

"Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan. Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak,” ujarnya.

"Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga,” imbuhnya.

Dalam hal penindakan, kata Johanis, restorative justice ini mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat.

“Dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya