Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PKS Kecewa Uji Materi PT 20 Persen di MK Langsung Putusan Tanpa Ada Pembuktian Dalil

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Agenda Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Presidential Threshold (PT) 20 persen yang akan digelar pada Kamis (29/9) membuat Partai Keadilan Sejahtera kaget dan kecewa. Pasalnya, agenda tersebut langsung pada putusan uji materi tanpa ada kesempatan membuktikan dalil dalam persidangan.

Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menjelaskan bahwa seharusnya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil disampaikan sebagai pemohon.

“Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” kata Zainudin Paru.


Dia mengingatkan bahwa ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya adalah asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.

Menurutnya, asas ini tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan karena tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan yang disampaikan.

Lebih lanjut, Zainudin menilai bahwa ruang sidang MK ini seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka PT yang rasional dan proporsional, dengan melibatkan publik secara luas.

Apalagi, ruang tersebut telah tertutup di parlemen, karena usulan PKS untuk memasukan revisi UU Pemilu ke dalam prolegnas prioritas ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

“Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0 persen, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan,” ujarnya.    

Padahal, lanjut Zainudin, hadirnya PKS sebagai pemohon uji materi UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini merupakan pemenuhan panggilan konstitusional (constitutional call) yang sebelumnya disampaikan oleh MK dalam berbagai putusannya.

Dalam putusan-putusan terkait PT 20 persen, permohonan selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing, karena yang seharusnya maju sebagai pemohon adalah partai politik.

“MK sebelumnya menyatakan hal tersebut dalam putusannya. Dan kami penuhi panggilan konstitusional itu untuk menjawab keresahan masyarakat dengan mengajukan permohonan ini. Namun, kok kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembuktikan terhadap permohonan kami,” katanya.

Zainudin mengatakan tujuan utama pengajuan uji materi UU Pemilu ini bukan masalah menang atau kalah, melainkan bagaimana angka presidential threshold dapat didiskusikan secara rasional dan proporsional dengan melibatkan masyarakat.

“Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini kok MK justru ikut menutupnya,” ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya