Berita

Ratusan petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa/Ist

Nusantara

Petani Blitar Tuntut Pemerintah Lawan Mafia Tanah, Laksanakan Program KHDPK Tanpa KKN

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 07:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ratusan pertani di Blitar, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar pelaksanaan program perhutanan dan agraria dilaksanakan tanpa KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dengan melawan mafia tanah.

Unjuk rasa dilakukan oleh ratusan pertani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Kabupaten Blitar di depan kantor KPH Perhutani Blitar di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (27/9).

Pengunjuk rasa mendorong Perhutani menangkap dan memecat oknum Perhutani yang terbukti menghambat dan menggagalkan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.


Menurut kordinator aksi, Moh. Trijanto selaku Kordinator Aksi, Kabupaten Blitar mendapatkan jatah sekitar 14 ribu hektare tanah redis atau tanah/lahan milik pemerintah yang sudah bersertifikat dan diberikan ke rakyat.

Rencananya melalui Perhutanan Sosial dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) akan beralih ke Hutan Kemasyarakatan (HKM). Namun hingga kini masih ada lahan yang dikuasai oleh perorangan dengan mempekerjakan warga sekitar dengan upah murah disertai intimidasi.

"Berdasarkan data tersebut, apa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Sepenuhnya dipasrahkan ke rakyat. Tanpa harus ada intimidasi antar Perhutani dan masyarakat," ujarnya, seperti dikutip dari RMOLJatim

Untuk itu, Trijanto mendesak pemerintah Kabupaten Blitar agar segera merealisasikan program reforma agraria dan perhutanan sosial tanpa KKN.

“Lawan mafia tanah dan hutan yang ingin menggagalkan program reforma agraria serta perhutanan sosial. Kami melihat mafia tanah seperti sengaja dibiarkan mengambil keuntungan pribadi atas tanah-tanah yang belum jelas statusnya itu," tegasnya.

Pada 5 April 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 287 yang berisi pengambilalihan pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare dari Perhutani untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih itu khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di 4 provinsi yaitu provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Sesuai luas kota, KHDPK untuk wilayah KPH Blitar ada sekitar 38 ribu hektare. Sebanyak 2 ribu hektare untuk redistribusi tanah dan sekitar 36 ribu hektare untuk perhutanan sosial dan lainnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya