Berita

Ratusan petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa/Ist

Nusantara

Petani Blitar Tuntut Pemerintah Lawan Mafia Tanah, Laksanakan Program KHDPK Tanpa KKN

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 07:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ratusan pertani di Blitar, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar pelaksanaan program perhutanan dan agraria dilaksanakan tanpa KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dengan melawan mafia tanah.

Unjuk rasa dilakukan oleh ratusan pertani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Kabupaten Blitar di depan kantor KPH Perhutani Blitar di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (27/9).

Pengunjuk rasa mendorong Perhutani menangkap dan memecat oknum Perhutani yang terbukti menghambat dan menggagalkan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.


Menurut kordinator aksi, Moh. Trijanto selaku Kordinator Aksi, Kabupaten Blitar mendapatkan jatah sekitar 14 ribu hektare tanah redis atau tanah/lahan milik pemerintah yang sudah bersertifikat dan diberikan ke rakyat.

Rencananya melalui Perhutanan Sosial dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) akan beralih ke Hutan Kemasyarakatan (HKM). Namun hingga kini masih ada lahan yang dikuasai oleh perorangan dengan mempekerjakan warga sekitar dengan upah murah disertai intimidasi.

"Berdasarkan data tersebut, apa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Sepenuhnya dipasrahkan ke rakyat. Tanpa harus ada intimidasi antar Perhutani dan masyarakat," ujarnya, seperti dikutip dari RMOLJatim

Untuk itu, Trijanto mendesak pemerintah Kabupaten Blitar agar segera merealisasikan program reforma agraria dan perhutanan sosial tanpa KKN.

“Lawan mafia tanah dan hutan yang ingin menggagalkan program reforma agraria serta perhutanan sosial. Kami melihat mafia tanah seperti sengaja dibiarkan mengambil keuntungan pribadi atas tanah-tanah yang belum jelas statusnya itu," tegasnya.

Pada 5 April 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 287 yang berisi pengambilalihan pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare dari Perhutani untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih itu khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di 4 provinsi yaitu provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Sesuai luas kota, KHDPK untuk wilayah KPH Blitar ada sekitar 38 ribu hektare. Sebanyak 2 ribu hektare untuk redistribusi tanah dan sekitar 36 ribu hektare untuk perhutanan sosial dan lainnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya