Berita

Ratusan petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa/Ist

Nusantara

Petani Blitar Tuntut Pemerintah Lawan Mafia Tanah, Laksanakan Program KHDPK Tanpa KKN

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 07:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ratusan pertani di Blitar, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar pelaksanaan program perhutanan dan agraria dilaksanakan tanpa KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dengan melawan mafia tanah.

Unjuk rasa dilakukan oleh ratusan pertani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Kabupaten Blitar di depan kantor KPH Perhutani Blitar di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (27/9).

Pengunjuk rasa mendorong Perhutani menangkap dan memecat oknum Perhutani yang terbukti menghambat dan menggagalkan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.


Menurut kordinator aksi, Moh. Trijanto selaku Kordinator Aksi, Kabupaten Blitar mendapatkan jatah sekitar 14 ribu hektare tanah redis atau tanah/lahan milik pemerintah yang sudah bersertifikat dan diberikan ke rakyat.

Rencananya melalui Perhutanan Sosial dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) akan beralih ke Hutan Kemasyarakatan (HKM). Namun hingga kini masih ada lahan yang dikuasai oleh perorangan dengan mempekerjakan warga sekitar dengan upah murah disertai intimidasi.

"Berdasarkan data tersebut, apa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Sepenuhnya dipasrahkan ke rakyat. Tanpa harus ada intimidasi antar Perhutani dan masyarakat," ujarnya, seperti dikutip dari RMOLJatim

Untuk itu, Trijanto mendesak pemerintah Kabupaten Blitar agar segera merealisasikan program reforma agraria dan perhutanan sosial tanpa KKN.

“Lawan mafia tanah dan hutan yang ingin menggagalkan program reforma agraria serta perhutanan sosial. Kami melihat mafia tanah seperti sengaja dibiarkan mengambil keuntungan pribadi atas tanah-tanah yang belum jelas statusnya itu," tegasnya.

Pada 5 April 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 287 yang berisi pengambilalihan pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare dari Perhutani untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih itu khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di 4 provinsi yaitu provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Sesuai luas kota, KHDPK untuk wilayah KPH Blitar ada sekitar 38 ribu hektare. Sebanyak 2 ribu hektare untuk redistribusi tanah dan sekitar 36 ribu hektare untuk perhutanan sosial dan lainnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya